Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2015, 18:48 WIB
Penulis Dani Prabowo
|
EditorBayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini M Soemarno direkomendasikan segera mencopot RJ Lino dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II.

Tidak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Rini dari jabatannya.

Hal tersebut merupakan dua dari tujuh rekomendasi tahap satu yang dihasilkan Panitia Khusus Angket Pelindo II. Rekomendasi itu telah disetujui di dalam rapat paripurna, Kamis (17/12/2015).

"Karena itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut PT Pelindo II," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen.

"Pansus juga sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya, memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ucapnya.

Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, Pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Anti KKN.

Sementara, dari sisi ekonomi, Pansus mendapati sejumlah kejanggalan.

Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019, terdapat "technical know how". Namun, dalam realisasi di lapangan tidak ditemukan adanya keterampilan atau alih teknologi.

"Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa kepelabuhanan," kata Rieke.

"Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujar dia.

Di sisi lain, ia menambahkan, telah terjadi perpanjangan kontrak sebelum jatuh tempo yang justru merugikan negara sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Lebih jauh, Pansus mendapati temuan dari hasil analisa yang dilakukan Bahana Sekuritas dan Finance Riset Institute atas valuasi yang dilakukan Deutsche Bank.

Kedua lembaga penasihat keuangan itu dikontrak Pelindo II untuk menganalisis dokumen laporan keuangan JICT (1999-2013) dan proyeksi keuangan JICT yang diberikan Deutsche Bank.

Temuan itu dilihat dari dua rujukan, yakni asumsi historis dan proyeksi Deutsche Bank.

Dari asumsi historis, manfaat bagi Pelindo II untuk sisa masa kontrak (2015-2018) adalah Rp 2,99 triliun jika kontrak diperpanjang.

Tetapi, akan kehilangan potensi pendapatan 2019-2038 sebesar Rp 24,7 triliun dikalikan 49 persen saham milik Hutchinson Port Holding (HPH) menjadi Rp 11,85 triliun.

Sedangkan, dari proyeksi Deutsce Bank, manfaat yang diperoleh Pelimdo II Rp 36,5 triliun lebih besar jika mengoperasikan sendiri JICT dibandingkan dengan memperpanjang kontrak HPH.

Akibat perpanjangan kontrak, maka potensi kehilangan penghasilan Pelindo II adalah Rp 36,5 triliun dikali 49 persen saham HPH adalah sebesar Rp 17,9 triliun.

Lima rekomendasi lain

Selain dua rekomendasi di atas, Pansus juga memberikan lima rekomendasi lain.

Pertama, Pansus merekomendasikan agar membatalkan perpanjangan kontrak JICT (2015-2038) antara Pelindo dan HPH. Sebab, ada indikasi kuat telah merugikan negara dengan menguntungkan pihak asing.

Selain itu, telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH (1999-2019), sehingga kontrak ini putus dengan sendirinya tanpa perlu Indonesia membayar termination value.

Kedua, Pansus meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas adanya dugaan konflik kepentingan dan manipulasi yang dilakukan Deutsche Bank dalam melakukan valuasi selaku konsultan dan dalam memberikan pinjaman sindikasi bank luar negeri selaku kreditur.

"Pansus juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan sanksi dan peringatan keras kepada bank tersebut lantaran diduga telah melakukan fraud dan financial enginering yang merugikan negara," kata dia.

Ketiga, terkait persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT, Pansus sangat merekomendasikan agar praktik pemberangusan serikat pekerja dihentikan.

Selain itu, Pansus meminta agar karyawan yang telah di PHK secara sepihak dipekerjakan kembali, dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepihak lantaran menolak rencana perpanjangan kontrak JICT.

Selanjutnya, Pansus sangat merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk terus melanjutkan penyidikan atas pelanggaran UU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terakhir, Pansus merekomendasikan kepada Presiden agar tidak mudah membuka pintu investasi kepada asing yang bersifat jangka panjang namun merugikan Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah 'Victim Blaming'?

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar, Anies Urutan Ketiga

Nasional
Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Menhan Prabowo Ingin Kerja Sama Indonesia-China Ditingkatkan

Nasional
Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Survei Litbang Kompas, PDI-P Paling Banyak Dipilih Warga NU

Nasional
Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Saat Prabowo Usulkan Perdamaian dan Gencatan Senjata Rusia-Ukraina tetapi Ditolak

Nasional
Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Keriuhan Panggung Pilpres 2024: Ganjar-Anies Saling Sindir, Prabowo Berdiri di Garis Tengah

Nasional
PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Eks Komisaris PT Wika Beton Lawan KPK

Nasional
KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

KPK Harap Penangguhan Penahanan Eltinus Omaleng dkk Tak Ganggu Proses Hukum

Nasional
Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Keponakan Wamenkumham Digelar Hari Ini

Nasional
Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

Nasional
Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com