JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini M Soemarno direkomendasikan segera mencopot RJ Lino dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II.
Tidak hanya itu, Pansus juga merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Rini dari jabatannya.
Hal tersebut merupakan dua dari tujuh rekomendasi tahap satu yang dihasilkan Panitia Khusus Angket Pelindo II. Rekomendasi itu telah disetujui di dalam rapat paripurna, Kamis (17/12/2015).
"Karena itu, Pansus sangat merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut PT Pelindo II," kata Ketua Pansus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di Kompleks Parlemen.
"Pansus juga sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya, memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ucapnya.
Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, Pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.
Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Anti KKN.
Sementara, dari sisi ekonomi, Pansus mendapati sejumlah kejanggalan.
Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019, terdapat "technical know how". Namun, dalam realisasi di lapangan tidak ditemukan adanya keterampilan atau alih teknologi.
"Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa kepelabuhanan," kata Rieke.
"Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujar dia.
Di sisi lain, ia menambahkan, telah terjadi perpanjangan kontrak sebelum jatuh tempo yang justru merugikan negara sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Lebih jauh, Pansus mendapati temuan dari hasil analisa yang dilakukan Bahana Sekuritas dan Finance Riset Institute atas valuasi yang dilakukan Deutsche Bank.
Kedua lembaga penasihat keuangan itu dikontrak Pelindo II untuk menganalisis dokumen laporan keuangan JICT (1999-2013) dan proyeksi keuangan JICT yang diberikan Deutsche Bank.
Temuan itu dilihat dari dua rujukan, yakni asumsi historis dan proyeksi Deutsche Bank.