Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundur sebagai Ketua DPR, Novanto Langgar Kode Etik atau Tidak?

Kompas.com - 17/12/2015, 10:24 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla setelah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR.

MKD menerima pengunduran itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR per 16 Desember 2015.

Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

Jadi, Novanto terbukti melanggar kode etik atau tidak?

"Enggak ada (keputusan bersalah atau tidak). Jadi, kita tadi memutuskan menerima pengunduran diri Pak Setya Novanto. Itu saja keputusannya, clear," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad seusai sidang pembacaan putusan.

Dasco menilai, surat pengunduran diri Novanto ini sudah sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Nantinya, surat pengunduran diri Novanto akan dibacakan di rapat paripurna. (Baca: Berakhirnya Drama Kasus Minta Saham di MKD...)

"Kan semua menghendaki Pak Setya Novanto itu kemudian diberikan sanksi diberhentikan. Nah, sementara dia sudah ngasih surat pengunduran diri. Mau diapain lagi? Dipenjara? Diapain? Ini kan pelanggaran etik," ucap politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, anggota MKD dari Hanura, Syarifudin Sudding, tak menampik langkah Novanto mengundurkan diri jelang pembacaan putusan itu merupakan strategi untuk meloloskan diri dari jeratan sanksi.

Sebelum surat itu dibacakan, 17 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing. (Baca: Novanto Mundur, Pertarungan Bakal Terjadi antara KIH-KMP dan di Internal Golkar)

Sebanyak 10 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang sehingga harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Adapun tujuh anggota menyatakan Novanto melakukan pelanggaran kode etik berat dan mengusulkan pembentukan panel. (Baca: Setya Novanto: Demi Masa Depan Bangsa, Saya Mundur...)

"Kalau tak mundur pun dia akan kena pelanggaran kode etik sedang dengan sanksi pencopotan dari Ketua DPR," kata Sudding.

Setelah surat pengunduran diri Novanto dibacakan, lanjut Sudding, mayoritas anggota MKD pun merasa tidak perlu lagi menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik sedang dan pencopotan sebagai Ketua DPR. (Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf...)

Sudding yang sejak awal tegas menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik ini pun menerima putusan tersebut.

"Dari sisi kemanusiaan, janganlah kita sebagai orang Timur orang sudah jatuh, mau kita buat dia tertimpa tangga lagi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com