Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Mundur, Ini yang Harus Ditempuh untuk Pilih Ketua DPR Baru

Kompas.com - 16/12/2015, 21:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Setya Novanto, resmi mengajukan pengunduran dirinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (16/12/2015) malam.

Setelah Setya menyatakan mundur, bagaimana mekanisme yang ditempuh selanjutnya untuk memilih ketua DPR baru?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) mencakup aturan soal kondisi ketika salah seorang pimpinan DPR mengundurkan diri.

(Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur sebagai Ketua DPR)

Di dalam Pasal 87 ayat 3 undang-undang tersebut disebutkan bahwa, jika salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, maka anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas sampai ada pimpinan definitif.

Pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa pengganti seorang pimpinan DPR harus berasal dari partai politik yang sama.

(Baca: Nurul Arifin: Setya Novanto Mundur supaya Tak Ada Kegaduhan Lagi)

Sementara itu, mekanisme penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib. Penggantian hanya dilakukan untuk pimpinan yang mengundurkan diri, tidak seluruhnya.

Berikut kutipan Pasal 46 yang mengatur soal mekanisme penggantian pimpinan itu:

(1) Dalam hal ketua dan/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian.

(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi.

(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR.

(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan.

(5) Setelah ditetapkan sebagai ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua dan/atau wakil ketua DPR mengucapkan sumpah/janji.

(6) Pimpinan DPR menyampaikan salinan keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com