"Setya novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini meyakini pelanggaran kategori sedang ini merupakan putusan yang tepat. Putusan ini, lanjut Surahman, sekaligus menjadi momentum bersejarah bagi MKD.
"Ini juga putusan bersejarah yang baik bagi marwah DPR dan seluruh anggota DPR," ucapnya.
(Baca: BREAKING NEWS: Setya Novanto Mundur sebagai Ketua DPR)
Dengan sikap Surahman ini berarti sudah ada 16 anggota dan pimpinan MKD yang menyampaikan pandangannya. Rinciannya yakni sebanyak 10 orang meyakini Setya melakukan pelanggaran sedang.
Sementara enam orang lain menganggap Setya melakukan pelanggaran berat dan mendorong perlunya dibentuk pansel.
(Baca: Pengacara: Lebih Baik Tunggu Surat Setya Novanto Dibacakan Resmi MKD)
Dalam kasus ini, Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dalam pertemuan 8 Juni 2015.
Rekaman percakapan pertemuan tersebut sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD. Menjelang sidang akhir putusan ini, Novanto mengirim surat ke MKD yang isinya menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPR.