Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Kasus Novanto, Dua Anggota Baru MKD Belum "Direstui" Pimpinan DPR

Kompas.com - 16/12/2015, 19:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjelang sidang putusan perkara pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Namun, hingga sidang putusan diskors pada Senin (16/12/2015) petang, mereka belum mendapatan surat persetujuan dari pimpinan DPR.

"Kita masih menunggu surat dari pimpinan DPR," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di sela-sela sidang yang tengah diskors.

Nasdem mengganti Akbar Faizal dengan Victor Laiskodat. Akbar harus diganti karena dia dinonaktifkan sebagai anggota MKD oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

(Baca: Dinonaktifkan dari MKD, Akbar Faizal Duga Ada Skenario Amankan Novanto)

Penonaktifan itu terjadi karena Akbar dilaporkan oleh politisi Golkar Ridwan Bae ke MKD atas tuduhan membocorkan hasil rapat internal MKD.

Adapun PKB mengganti Acep Adang Ruhiyat dengan Maman Imanulhaq. Acep diganti karena berhalangan hadir dalam sidang putusan hari ini.

Victor dan Maman saat membacakan pandangannya dalam sidang hari ini menganggap Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang dan harus dicopot dari pimpinan DPR.

Sikap serupa disampaikan oleh 7 anggota MKD lainnya.

(Baca: Rekapitulasi Sementara: 9 dari 17 Anggota MKD Minta Setya Novanto Dicopot dari Ketua DPR)

Adapun 6 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran berat dan meminta dibentuk panel terlebih dahulu.

Panel akan terdiri dari tiga unsur anggota MKD dan empat unsur tokoh masyarakat. Sementara dua anggota MKD lain belum menyatakan pandangannya karena rapat terlanjur diskors.

Junimart enggan berandai-andai apabila hingga sidang putusan selesai nanti keduanya masih belum mendapatkan surat persetujuan dari DPR.

"Nanti kita rapatkan," ucap Junimart.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com