JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, berpendapat, Ketua DPR Setya Novanto terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan menyusul pertemuannya dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat mencatut nama Presiden dan Wapres demi mendapat saham PT Freeport.
Atas hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beranggapan, Novanto layak dijatuhi sanksi sedang.
"Diberikan pelanggaran sanksi sedang, dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR," kata Junimart saat menyampaikan pendapatnya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).
Ia mengatakan, selama persidangan etik berlangsung, setidaknya enam fakta telah terungkap.
Pertama, keterangan Menteri ESDM Sudirman Said telah diambil secara terbuka di bawah sumpah sebagai pengadu.
Kedua, MKD telah meminta keterangan kepada Maroef secara terbuka di bawah sumpah sebagai saksi.
Ketiga, keterangan Novanto sebagai teradu telah diambil secara tertutup di bawah sumpah.
Keempat, MKD telah meminta keterangan dari Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Kelima, pemutaran rekaman percakapan pertemuan 8 Juni 2015 yang berasal dari Sudirman.
Keenam, pemutaran salinan rekaman dari Maroef.
"Bahwa MKD telah menerima fakta atas peristiwa terkait perpanjangan kontrak Freeport yang bukan menjadi tugas dan wewenang Setya Novanto," lanjut dia.
Atas pertimbangan tersebut, ia menambahkan, setidaknya ada tiga pertimbangan yang diambil.
Pertama, keterangan yang diperoleh MKD dari Maroef Sjamsoeddin telah sesuai dengan isi rekaman. Kedua, telah terbukti bahwa ada pertemuan pada 8 Juni lalu.
"Ketiga, Setya Novanto terbukti mencampuri fungsi dan tugas eksekutif," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.