JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, berpendapat, Ketua DPR Setya Novanto terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan menyusul pertemuannya dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat mencatut nama Presiden dan Wapres demi mendapat saham PT Freeport.
Atas hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beranggapan, Novanto layak dijatuhi sanksi sedang.
"Diberikan pelanggaran sanksi sedang, dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR," kata Junimart saat menyampaikan pendapatnya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).
Ia mengatakan, selama persidangan etik berlangsung, setidaknya enam fakta telah terungkap.
Pertama, keterangan Menteri ESDM Sudirman Said telah diambil secara terbuka di bawah sumpah sebagai pengadu.
Kedua, MKD telah meminta keterangan kepada Maroef secara terbuka di bawah sumpah sebagai saksi.
Ketiga, keterangan Novanto sebagai teradu telah diambil secara tertutup di bawah sumpah.
Keempat, MKD telah meminta keterangan dari Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.
Kelima, pemutaran rekaman percakapan pertemuan 8 Juni 2015 yang berasal dari Sudirman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.