Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Alasan Junimart Anggap Setya Novanto Layak Diberhentikan sebagai Ketua DPR

Kompas.com - 16/12/2015, 19:05 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, berpendapat, Ketua DPR Setya Novanto terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik.

Hal ini disampaikan menyusul pertemuannya dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin saat mencatut nama Presiden dan Wapres demi mendapat saham PT Freeport.

Atas hal tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu beranggapan, Novanto layak dijatuhi sanksi sedang.

"Diberikan pelanggaran sanksi sedang, dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR," kata Junimart saat menyampaikan pendapatnya di Kompleks Parlemen, Rabu (16/12/2015).

Ia mengatakan, selama persidangan etik berlangsung, setidaknya enam fakta telah terungkap.

Pertama, keterangan Menteri ESDM Sudirman Said telah diambil secara terbuka di bawah sumpah sebagai pengadu.

Kedua, MKD telah meminta keterangan kepada Maroef secara terbuka di bawah sumpah sebagai saksi.

Ketiga, keterangan Novanto sebagai teradu telah diambil secara tertutup di bawah sumpah.

Keempat, MKD telah meminta keterangan dari Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi.

Kelima, pemutaran rekaman percakapan pertemuan 8 Juni 2015 yang berasal dari Sudirman.

Keenam, pemutaran salinan rekaman dari Maroef.

"Bahwa MKD telah menerima fakta atas peristiwa terkait perpanjangan kontrak Freeport yang bukan menjadi tugas dan wewenang Setya Novanto," lanjut dia.

Atas pertimbangan tersebut, ia menambahkan, setidaknya ada tiga pertimbangan yang diambil.

Pertama, keterangan yang diperoleh MKD dari Maroef Sjamsoeddin telah sesuai dengan isi rekaman. Kedua, telah terbukti bahwa ada pertemuan pada 8 Juni lalu.

"Ketiga, Setya Novanto terbukti mencampuri fungsi dan tugas eksekutif," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com