JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Muhammad Prakosa, menilai bahwa Ketua DPR Setya Novanto layak diberhentikan sebagai anggota DPR.
Prakosa menyebut Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik berat setelah bertemu dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Bahwa yang terhormat Saudara Setya Novanto terbukti melanggar kode etik dengan kategori berat," kata Prakosa saat membacakan pertimbangan dalam rapat pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Dalam pertemuan tersebut, Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ia menyebutkan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 Peraturan Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD, MKD perlu membentuk panel. Hal itu karena sanksi yang direkomendasikan berupa sanksi kategori berat.
"Dalam kesempatan ini, saya usulkan membentuk panel," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.