JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, usai dilantik presiden, menjanjikan akan merampungkan 36 kasus di tingkat penyidikan hingga akhir tahun 2015.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK baru bisa menyelesaikan 33 kasus dan menyisakan tiga kasus untuk pimpinan berikutnya.
"Kami berusaha menyelesaikan ke tingkat penyidikan 36 (perkara), tapi ada tiga perkara yang belum," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Adapun tiga kasus itu adalah dugaan korupsi e-KTP, dugaan pencucian uang oleh Tubagus Chaeri Wardana, dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005.
Johan mengatakan, penyidikan e-KTP memakan waktu lama karena harus melakukan penghitungan secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka.
"Kami juga belum selesai menghitung kerugian negaranya," kata Johan.
Sementara itu, dalam kasus pencucian uang Wawan, KPK masih melakukan penelusuran sejumlah aset yang disuga berasal dari tindak pidana korupsi.
Sedangkan kasus alkes flu burung yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Farilah Supari juga masih diproses di tingkat penyidikan.
KPK, kata Johan, akan mengambangkan kasus ini setelah salah satu tersangkanya, Mulya A Hasjmy, telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara.
"Sekarang setelah ada putusan, segera running kembali. Bukan berarti tidak diteruskan. Ada pemeriksaan saksi-saksi," kata Johan.
Johan mengakui bahwa KPK terkesan lamban dalam penanganan kasus. Menurut Johan, hal itu disebabkan karena berbagai peristiwa yang terjadi kepada KPK, mulai dari kriminalisasi hingga gelombang praperadilan.
"Mestinya tenaga dan pikiran KPK dicurahkan untuk pencegahan dan penindakan, sempat slow down. Itu membutuhkan waktu yang lama. Harus dipahami ketersediaan sumber daya KPK," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.