Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selisih Tipis, Hasil Pilkada di 13 Daerah Berpotensi Sengketa

Kompas.com - 15/12/2015, 17:02 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menuturkan, setidaknya ada 13 daerah yang selisih hasil Pilkadanya relatif kecil antara suara terbanyak dengan urutan kedua.

Temuan tersebut berasal dari hasil pemantauan pihaknya terhadap rekapitulasi C1 di laman pilkada2015.kpu.go.id.

Dengan selisih yang tipis tersebut, potensi dilayangkannya sengketa terhadap pemenang pilkada sangat besar.

Menurut Masykurudin, selisih perolehan suara yang tipis membuat semakin dibutuhkannya ketelitian banyak pihak untuk membuktikan akurasi hasil rekapitulasi suara dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Manakala ada kesalahan sengaja atau tidak sengaja, tindakan tersebut tidak hanya akan berpengaruh terhadap hasil suara juga sangat berpotensi mengubah kemenangan," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2015).

Daerah yang berpotensi sengketa adalah Kabupaten Bangka Barat (selisih 250 suara), Kabupaten Kuantan Senggigi (selisih 338 suara), Kota Binjai (selisih 691 suara), Kabupaten Buton Utara (selisih 743 suara).

Kemudian, Kabupaten Konawe Utara (selisih 796 suara), Kabupaten Barru (selisih 818 suara), Kabupaten Pesisir Barat (selisih 1070 suara), Kabupaten Gorontalo (selisih 1102), Kabupaten Rokan Hulu (selisih 1205 suara).

Lalu Kabupaten Sorong Selatan (selisih 1259 suara), Kabupaten Pasaman (selisih 1285 suara), Kabupaten Manggarai (selisih 1875), dan Kabupaten Kapuas Hulu (selisih 1981 suara).

Masykurudin menambahkan, pada saat rekapitulasi berlangsung, kehadiran saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan pemantau dengan data yang dibawanya masing-masing dapat semakin meningkatkan akurasi hasil penghitungan suara.

Keterbukaan proses rekapitulasi dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pemilih terhadap hasil suara yang ditetapkan.

"Jika masih juga terjadi perselisihan, jangan dibawa ke jalanan, bawalah ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah tak menampik kemungkinan potensi tersebut. Ia mengatakan, gugatan baru dapat diketahui pascapenetapan pemenang pilkada.

Tahapan penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota akan dilakukan selama 16 -18 Desember 2015. KPU Kabupaten Kota akan melakukan penetapan pada tanggal 22 Desember 2015.

Tiga hari berikutnya adalah proses pendaftaran sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya, apapun, tetap kita persiapkan. Segala bentuk aktivitas hasil pemungutan suara dan rekapitulasi suara harus betul-betul disiapkan oleh teman-teman di daerah," ucap Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com