JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman, mengatakan, jika diputus bersalah dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mendapatkan sanksi ringan.
Sebab, Novanto sudah mendapatkan sanksi ringan saat hadir dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
"Kalau beliau dalam posisi dinyatakan bersalah besok, logikanya pasti tidak mungkin lagi sanksi ringan, pasti akumulasinya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ketentuan mengenai akumulasi ini diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Aturan ini tepatnya tercantum dalam Bab IV Pasal 19 ayat (3) huruf b. Dalam aturan itu, kriteria pelanggaran sedang adalah mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
Namun, Supratman mengaku hingga saat ini belum bisa memutuskan apakah Novanto bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik.
Dia mengaku masih akan mengkaji bukti dan keterangan saksi dan akan mengambil putusan akhir besok.
"Besok konsinyering kan dalam rangka pengambilan keputusan. Jadi, nanti semua anggota dalam posisi akan memasukkan pendapat hukumnya dan itu akan bisa dilihat," ucapnya.
Putusan kasus Novanto rencananya akan dibacakan dalam sidang MKD pada Rabu (16/12/2015).
Dalam kasus ini, Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta 20 persen saham PT Freeport kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam pertemuan 8 Juni 2015.
Rekaman pertemuan yang diambil oleh Maroef itu sudah dua kali diperdengarkan dalam sidang MKD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.