Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peta Jalan dan Upaya Revisi UU KPK

Kompas.com - 14/12/2015, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai cukup berhasil sebagai lembaga penegak hukum yang khusus menangani pemberantasan korupsi. Brendan McGloin dari The Risk Advisory, lembaga konsultan manajemen risiko global yang berbasis di Hongkong, bahkan menyebut KPK bisa menjadi role model lembaga sejenis di sejumlah negara.

Sejak didirikan pada 2003, KPK berhasil menyeret sejumlah pejabat, mulai dari anggota DPR, menteri, ketua lembaga negara, hingga puluhan kepala daerah yang korup di negeri ini. Suatu hal yang sebelumnya sulit disentuh oleh penegak hukum lain.

"KPK memiliki kekuatan simbolis yang penting dan telah membantu meningkatkan citra Indonesia," kata McGloin.

Menurut McGloin, independensi KPK-lah yang menjadi salah satu kunci untuk bisa menyeret siapa pun pejabat korup di Indonesia.

Pemberantasan korupsi yang masif menjadikan lembaga anti rasuah itu dimusuhi banyak pihak. Beragam upaya ditempuh untuk melemahkan lembaga yang merupakan anak kandung reformasi itu, mulai dari mengkriminalkan pimpinan atau pegawainya hingga juga dengan berupaya mengubah ketentuan-ketentuan yang menjadikan KPK seperti saat ini.

Pimpinan KPK menyadari tantangan pemberantasan korupsi ke depan semakin kompleks. Bukan hanya karena modus operandi korupsi yang semakin canggih dan tak mudah dideteksi, melainkan upaya-upaya melemahkan lembaga tersebut. Upaya-upaya tersebut di antaranya dengan mengurangi kewenangan KPK melalui revisi UU KPK. Tentu saja isu pelemahan KPK melalui revisi UU senantiasa dibantah oleh para pemegang kuasa pembentuk UU.

Tiga kepentingan nasional

Di tengah wacana revisi UU yang berlangsung selama beberapa waktu, KPK lebih fokus membuat peta jalan dan rencana strategis pemberantasan korupsi. Peta jalan itu dibuat dengan mengacu pada rumusan kepentingan nasional yang ada saat ini. Dari situ, KPK kemudian memerinci menjadi rencana strategis lima tahun dan sepuluh tahun.

"Semua dikaitkan dengan yang disebut national interest, kepentingan nasional, yang menjadi fokus pemberantasan korupsi. KPK merumuskan national interest ini dalam tiga hal, Pertama, terkait pendapatan dan pengeluaran negara. Kedua, berkaitan dengan sumber daya alam, bisa pertambangan, bisa hutan. Ketiga, menyangkut infrastruktur yang berkaitan dengan masyarakat banyak. (Kepentingan nasional ketiga) Bisa menyangkut pangan, kesehatan, dan pendidikan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com