Nikita bersama finalis Miss Indonesia 2014 berinisial PR sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus prostitusi online.
"Yang dipermasalahkan adalah human trafficking. Si artis ini dianggap sebagai manusia yang diperdagangkan, otomatis mereka ini korban. Dalam hal ini, kepolisian benar," kata Umar di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Umar menambahkan, tak perlu dipaksakan untuk turut memidanakan Nikita dan PR jika memang tidak ada aturan hukum yang sesuai. Kasus prostitusi yang menjerat keduanya, menurut Umar, bersifat pribadi, sedangkan konsep hukum pidana merupakan hal yang bersifat umum.
Ia menjelaskan, Nikita juga tak dapat dikenai pasal perzinahan karena dalam hukum positif Indonesia, pasal tersebut adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
"Kalau mereka orang bebas ya enggak bisa dituduh sebagai perzinahan. Apa salahnya itu? Kok orang dipaksakan untuk salah," kata Umar.
"Kita ini mau bicara dulu. Kalau tidak ada pidananya, jangan dipaksakan. Bahwa itu tidak sesuai nurani Anda dan nilai-nilai bangsa kita, itu soal lain," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.