JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengatakan, sejak awal dia meragukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan serius dalam menanggapi laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
Namun, menurut Ruhut, ketika Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden, harapan penyelesaian kasus itu kembali muncul.
Sudirman sebelumnya melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD atas kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Ia diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.
Untuk melengkapi laporannya, Sudirman juga telah menyerahkan salinan rekaman percakapan antara Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan yang terjadi pada 8 Juni 2015 lalu tersebut direkam oleh Maroef.
"Sudahlah, sudah selesai Novanto itu. MKD dia bisa atur, tetapi sekarang sudah ranah hukum," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Kamis (10/12/2015).
Kejaksaan Agung, menurut Ruhut, saat ini sedang bekerja serius mengungkap kasus itu, apalagi setelah Presiden Joko Widodo marah seusai membaca seluruh transkrip percakapan dalam rekaman itu.
Setidaknya, sudah ada dua saksi yang telah dimintai keterangannya oleh Kejagung, yakni Maroef dan Sudirman.
Kejagung juga telah meminjam rekaman otentik yang terdapat di dalam ponsel Samsung milik Maroef.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.