JAKARTA, KOMPAS.com - Pembacaan putusan terhadap terdakwa Otto Cornelis Kaligis ditunda karena hakim ketua Sumpeno sakit. Kaligis menolak sidang putusannya ditunda.
"Ditunda berapa lama? Menunggu itu tidak enak, yang mulia," kata Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Kaligis mengaku sudah siap menghadapi vonis. Terlebih lagi, sebelumnya ia telah mengajukan pembelaan. (baca: OC Kaligis Minta Waktu 10 Hari Kunjungan Keluarga Saat Natal)
Hakim Arifin yang memimpin jalannya sidang mengatakan, sidang itu akan kembali digelar pada Kamis (17/12/2015).
"Mudah-mudahan ketua majelis sudah bisa," kata hakim Arifin.
Sebelum sidang ditutup, Kaligis kembali berkicau soal tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (baca: Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki)
Menurut dia, hukuman yang dituntut kepadanya tidak sepadan dengan terdakwa lain yang juga disidangkan dalam kasus yang sama.
"Panitera dan semua cuma dihukum di bawah tiga tahun. Sebelum mengambil keputusan, agar tidak ada diskriminasi. Saya enggak tahu salah saya apa sama KPK," kata Kaligis. (baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)
Jika hakim menjatuhkan vonis 10 tahun, kata Kaligis, maka saat bebas nanti usianya sudah mencapai 88 tahun.
Kaligis merasa waktunya akan sia-sia karena tidak lagi bisa mengajar seperti yang dilakukannya sebelum terseret kasus korupsi. (baca: Mereka yang Memberatkan OC Kaligis...)
"Banyak kegiatan saya, sebagai guru besar. Ada juga kegiatan sosial saya," kata Kaligis.
Dalam kasus ini, Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.