Ia pun mengajukan permintaan waktu besuk selama 10 hari untuk merayakan Natal bersama keluarganya.
"Saya ada permintaan, sebentar lagi hari Natal. Saya minta 10 hari untuk kunjungan keluarga," ujar Kaligis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Selain itu, Kaligis juga meminta waktu untuk menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ia menderita sakit diabetes dan hipertensi.
Sedianya, hakim Pengadilan Tipikor membacakan vonis terhadap Kaligis pada hari ini. Namun, hakim ketua Sumpeno sedang sakit sehingga sidang diundur pekan depan.
Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernue nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.