Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Arifin, mengatakan, hakim ketua Sumpeno tidak bisa hadir karena sakit.
"Memang hari ini seharusnya pembacaan putusan. Namun, harus kami beritahukan bahwa ketua majelis hakim Sumpeno sedang dirawat sehingga tidak bisa melakukan sidang hari ini," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Sidang Kaligis kembali dijadwalkan pada Kamis (17/12/2015) mendatang.
Mendengar sidang putusannya ditunda, Kaligis protes. Ia kemudian menambahkan pembelaan dirinya atas putusan 10 tahun.
"Masih kami sampaikan pembelaan kami sejak tuntutan satu paket dengan hakim, panitera, dan semua dituntut di bawah tiga tahun. Intinya jaksa tidak masukkan dalam pembelaan saya," kata Kaligis.
Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.