Selebihnya, merupakan kewenangan hakim untuk memutuskan hukuman terhadap Kaligis.
"Kalau tentang vonis, kami Pimpinan KPK selalu menyerahkannya saja kepada pengadilan," kata Ruki, melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2015).
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan vonis kepada Kaligis.
Pimpinan KPK, kata Ruki, tak punya pikiran macam-macam untuk menghukum koruptor seberat-beratnya.
Namun, ia berharap hukuman tersebut mampu menimbulkan efek jera.
"Itu sudah kami nyatakan dalam tuntutan. Soal vonis terserah para hakim di pengadilan," kata Ruki.
Kaligis dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Ia dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari iatri Gubernue nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut tersebut.
Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.