Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu berbeda dari dua pemeriksaan sebelumnya, yaitu terhadap Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.
Kedua orang itu menjalani pemeriksaan secara terbuka. (Baca: Patahkan Argumentasi Setya Novanto soal Rekaman Ilegal, Ini Penjelasan Jaksa Agung)
"Itu menurut saya tidak konsisten. Sebelumnya sudah terbuka, lalu tertutup. Apakah itu (kasus Novanto) perbuatan memalukan?" kata Taufiq saat dihubungi, Selasa (8/12/2015).
Setya Novanto sebelumnya dilaporkan Sudirman ke MKD atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Ia diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, serta menjanjikan bantuan dalam proses renegosiasi kontrak Freeport.
Janji itu disampaikan Setya saat berbicara dengan Maroef dan seorang pengusaha, Riza Chalid, pada 8 Juni 2015 lalu. (Baca: Setelah Periksa Novanto, Ada Anggota MKD yang Minta Pengusutan Distop)
Menurut Taufiq, tidak seharusnya proses persidangan terhadap Serya itu berlangsung tertutup, sekalipun sudah ada kesepakatan dalam rapat pleno MKD yang menyatakan bahwa sidang dapat dilakukan, baik tertutup maupun terbuka.
"Kalau itu sebuah hal yang memalukan, pemerkosaan, zina, (wajar) ditutup. Kalau tidak memalukan?" kata dia. (Baca: Setya Novanto Banyak Jawab "Tidak Tahu, Lupa" Saat Ditanya di MKD)
Taufiq menambahkan, sulit menaruh harapan bahwa MKD akan memberikan putusan yang bijak dalam kasus ini. Hal tersebut terlebih lagi setelah adanya perbedaan sikap di antara anggota MKD dalam memutuskan pemeriksaan Novanto berlangsung tertutup atau terbuka.
Untuk itu, ia berharap agar Presiden Joko Widodo dapat membawa kasus pencatutan namanya ke aparat penegak hukum.
Sebab, ia melihat ada unsur pidana dalam rekaman percakapan itu. (Baca: Sidang Tertutup yang Ditutup-tutupi...)
"Jadi, segala sesuatu, telah terbukti dia. Menurut saya, itu menghina Presiden dengan mengatakan Presiden kepala batu, koppig, kemudian mengatakan hal lain, dan dia duduk di situ dengan membawa seorang Reza dan ingin dapat saham. Itu persekongkolan jahat," ujarnya.