Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Periksa Novanto, Ada Anggota MKD yang Minta Pengusutan Distop

Kompas.com - 08/12/2015, 10:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ternyata kembali berupaya menghentikan pengusutan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Manuver untuk menghentikan kasus ini disampaikan dalam rapat pleno internal MKD, Senin (7/12/2015) malam, setelah memeriksa Novanto secara tertutup.

"Ada lagi yang mancing-mancing minta kasus distop," ungkap anggota MKD, Marsiaman Saragih, seusai rapat pleno internal, Senin malam.

Marsiaman enggan menyebutkan siapa dan berapa banyak anggota MKD yang meminta kasus ini dihentikan. Namun, lanjut dia, mereka yang meminta itu beralasan mempertimbangkan argumen Novanto yang dibacakannya melalui nota pembelaan.

KOMPAS/ALIF ICHWAN Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015). Sidang berlangsung selama empat jam dan tertutup serta mendapat pengawalan ketat dari Pamdal DPR dan pihak kepolisian. Tampak Setya Novanto memberkan keterangan pers usai menjalani sidang.
Dalam nota pembelaan itu, Novanto menganggap Menteri ESDM Sudirman Said tidak mempunyai legal standing. (Baca: Kahar Muzakir Dituding Atur Skenario Sidang Tertutup Setya Novanto)

Novanto juga menganggap ilegal rekaman percakapan antara dia, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, 8 Juni 2015.

Argumen Novanto itu sudah berulang kali disampaikan sebagian anggota dan pimpinan MKD yang tidak ingin MKD mengusut kasus itu. (Baca: Hanya Lima Anggota MKD yang Setuju Sidang Setya Novanto Terbuka)

"Mereka pikir akan ditanggapi, tetapi tidak," kata Marsiaman.

Politisi PDI-P ini mengatakan, mayoritas anggota MKD setuju legal standing Sudirman Said tidak perlu dipermasalahkan. Pasalnya, masalah itu sudah selesai dibahas dalam rapat pleno internal pada 24 November 2015.

Saat itu, MKD menghadirkan pakar bahasa, Yahya Bachria, yang menafsirkan bahwa setiap orang berhak mengadu ke MKD.

Adapun terkait rekaman yang tidak diakui Novanto, MKD sepakat untuk mengujinya ke laboratorium forensik Mabes Polri.

MKD akan meminjam ponsel asli yang digunakan Maroef untuk merekam. Ponsel itu sudah disita Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan pemufakatan jahat. (Baca: Setya Novanto Banyak Jawab "Tidak Tahu, Lupa" Saat Ditanya di MKD)

"Kalau uji lab sudah menyatakan itu asli, kita bisa bentuk panel karena ada indikasi pelanggaran berat," ucap Marsiaman.

Upaya untuk menghentikan kasus Novanto bukan pertama kali ini terjadi. Pada rapat 1 Desember, ada enam anggota yang memilih kasus Novanto dihentikan dalam voting terbuka.

Mereka adalah:

1. Kahar Muzakir (Golkar/Dapil Sumatera Selatan I)
2. Adies Kadir (Golkar/Jawa Timur I)
3. Ridwan Bae (Golkar/Sulawesi Tengah)
4. Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra/Banten III)
5. Supratman (Gerindra/Sulawesi Tengah)
6. Zainut Tauhid (PPP/Jawa Tengah IX).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com