JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dianggap membiarkan terjadinya kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Meski secara lisan menolak kriminalisasi terhadap KPK, Jokowi tidak memastikan kriminalisasi berhenti secara total.
"Dalam hal kriminalisasi berlanjut, kita bisa lihat ujungnya otoritas ada di presiden. Tapi dia tidak bisa memastikan instruksi dia bisa dijalankan," kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum, Muji Kartika Rahayu, Minggu (6/12/2015) di Jakarta.
Hal tersebut, kata Muji, terlihat saat Ombudsman RI memberi sejumlah rekomendasi kepada Kepala Polri Badrodin Haiti untuk memberi sanksi kepada sejumlah bawahannya terkait penangkapan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.
Saat itu, Ombudsman juga menyurati Jokowi terkait rekomendasi itu.
"Presiden kemudian menyurati Kapolri, tapi tindak lanjutnya tidak dilakukan sama sekali," kata Muji.
Jokowi juga tidak memastikan bahwa rekomendaai itu benar berjalan atau tidak. Malah terkesan membiarkan saat tidak mendengar Badrodin memberi sanksi kepada bawahannya.
Hal tersebut, kata Muji, terjadi dua kali. Lagi-lagi Jokowi tidak menegur Badrodin karena tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Presiden menegur Kapolri lagi kenapa rekomendasi enggak dilaksanain. Enggak diapa-apain juga sama Kapolri. Ya, Presiden enggak ngapain juga. Enggak bisa manggil, 'Ini harus dijalankan'," kata Muji.
Padahal, kata Muji, sah-sah saja jika Jokowi memerintahkan Badrodin untuk menghentikan kasus yang menjerat anggota KPK.
Salah satunya penyidik KPK Novel Baswedan yang beberapa hari lalu sempat ditahan di Polda Bengkulu.
"Kita harap ke Kapolri untuk selesaikan kriminalisasi, mustahil. Pimpinan KPK juga mustahil karna kewenangannya terbatas," ucap Muji.
"Ujungnya di presiden. Dia pasti bukan satu-satunya, tapi dia pemegang bola terakhir," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.