Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Freeport Serahkan Ponsel untuk Merekam ke Kejagung

Kompas.com - 03/12/2015, 15:37 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku sudah menyerahkan ponsel yang ia gunakan untuk merekam pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid ke Kejaksaan Agung.

Ponsel itu dia serahkan saat dimintai keterangan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di Jakarta, pada Rabu (2/12/2015) malam.

"HP yang saya pakai disaat rekaman sudah diminta tim penyidik Jaksa Agung. Di situ lah pembicaraan-pembicaraan kami," kata Maroef saat bersaksi di Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Oleh karena itu, lanjut Maroef, dia tidak bisa menyerahkan bukti asli rekaman tersebut kepada MKD. Namun, dia mengaku sudah mempunyai salinan rekaman itu dan menyerahkannya ke MKD. (baca: KPK Cermati Sidang Kasus Setya Novanto di MKD)

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang meminta agar Maroef menyerahkan tanda bukti penyerahan ponsel tersebut. Namun, Maroef mengaku belum mendapatkannya.

"Saya minta staf saya ambil (tanda buktinya) dan diserahkan malam ini," ucap Maroef.

Kepada MKD, Maroef mengakui memberikan salinan rekaman tersebut hanya kepada Menteri ESDM Sudirman Said.

Sudirman sudah menyerahkan salinan rekaman itu kepada MKD saat diminta keterangan pada Rabu kemarin. Rekaman juga sudah diputar.

Maroef mengakui bahwa substansi pertemuan dirinya, Novanto dan Riza di Hotel Ritz Carlton Jakarta pada 8 Juni 2015, persis dengan rekaman yang diputar.

Ia mengaku sengaja merekam karena khawatir dengan permintaan pertemuan itu. (baca: Bos Freeport Akui Merekam Pertemuan dengan Novanto-Riza karena Khawatir)

Adapun transkip rekaman dapat dibaca di berita" Ini Transkrip Lengkap Rekaman Kasus Setya Novanto"

Selain diproses di MKD, kasus tersebut juga tengah diusut Kejaksaan Agung. (Baca: Pencatutan Nama Jokowi-JK Diusut Kejaksaan, Sangkaannya Permufakatan Jahat)

Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah menilai, pihaknya bisa mengusut jika ada tindakan awal suatu kejahatan. (baca: Kejaksaan Agung: "Speak-speak" Mau Permufakatan Jahat, Kita "Pites" Saja)

“Kalau bahasa anak zaman sekarang masih ‘sepik-sepik’ mau permufakatan jahat, ya sudah kita ‘pites’ saja dari awal. Undang-undang sudah mengatur kok,” ujar Arminsyah beberapa waktu lalu. (baca: Kejaksaan Tak Takut Usut Pemufakatan Jahat dalam Kasus Setya Novanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com