JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan perbaikan sistem terkait penerbangan.
Hal itu juga menyangkut pelatihan bagi pilot dalam menangani situasi tertentu.
"Ditjen Perhubungan Udara harus melakukan pelatihan sesuai dengan training manual," kata Ketua Sub Komite Kecelakaan Pesawat Udara KNKT Kapten Nurcahyo Utomo, di Gedung KNKT, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
"KNKT rekomendasikan agar seluruh maskapai memiliki sistem yang mampu mendeteksi dan memperbaiki kerusakan berulang," ujarnya.
Ditjen Perhubungan Udara perlu memberikan pelatihan kepada pilot sesuai prosedur standar.
Kemudian, Ditjen diminta memastikan pilot mampu menangani situasi tertentu seperti saat terjadi upset condition atau stall, di mana pesawat kehilangan daya angkat secara tiba-tiba.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga diminta memastikan maskapai pesawat yang beroperasi memiliki sistem Post Flight Report (PFR), agar mampu mendeteksi dan memperbaiki kerusakan berulang.
Dalam hal ini, pilot diberi kewajiban untuk membuat laporan kerusakan secara tertulis, agar dapat ditindaklanjuti oleh teknisi maskapai dan produsen pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.