Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kelayakan dan Kepatutan Diundur, KPK Pastikan Tak Ganggu Kinerjanya

Kompas.com - 01/12/2015, 17:22 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, lamanya proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III tidak berpengaruh pada kinerja di internal KPK.

Menurut dia, pegawai KPK masih akan tetap bekerja seperti biasa sampil menunggu pimpinan baru terpilih dan dilantik.

"Sama sekali tidak terganggu. Karena sistem dan mekanisme kinerja sudah berjalan seperti biasanya," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (1/12/1/2015).

Tahapan tes di Komisi III akan dilangsungkan pada awal Desember 2015 dan berakhir pada pertengahan bulan itu.

Sementara masa pimpinan KPK jilid III berakhir pada 16 Desember 2015. Dengan demikian, kata Indriyanto, tak lama setelah itu KPK sudah punya pimpinan baru.

"Hanya menunggu struktural pimpinan baru saja. Kan sudah ada pimpinan baru pada tanggal tersebut," kata Indriyanto.

Dihubungi terpisah, juru bicara panitia seleksi calon pimpinan KPK Betty Alisjahbana memastikan bahwa usai purna tugas, kursi komisioner KPK tidak akan kosong. Sebab, masih dihuni oleh tiga pelaksana tugas pimpinan KPK.

Lagipula, kata Betty, Komisi III menyatakan bahwa pada 16 Desember nanti sudah ditetapkan pimpinan KPK definitif.

"Pimpinan KPK, Pak Pandu dan Pak Zulkarnaen, memang berakhir masa jabatannya pada 16 Desember 2015," kata Betty.

"Sementara tiga PLT Pimpinan KPK yang lain masa tugasnya adalah sampai dilantiknya pimpinan yang baru. Dengan demikian kekosongan pimpinan tidak terjadi," ujarnya.

Rangkaian fit and proper test dimulai dengan tahapan pengumuman di media massa pada 2-4 Desember 2015.

Setelah itu dilanjutkan dengan tahapan pengumpulan makalah pada 4-6 Desember 2015.

Kemudian, fit and proper test akan dilangsungkan pada 14, 15, dan 16 Desember 2015.

Setelah semua tahapan fit and proper test dilakukan, Komisi III akan menggelar rapat pleno untuk menentukan siapa saja yang lolos tahapan itu.

Nama-nama yang lolos lalu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diserahkan kembali ke Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com