JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, selama periode Januari - Agustus 2015, sekitar 961 warga binaan di Indonesia mengidap HIV/AIDS.
Beberapa di antaranya telah meninggal dunia tahun ini.
"Periode Januari-Agustus 2015 tercatat 64 warga binaan yang meninggal karena HIV AIDS," ujar Akbar melalui pesan singkat, Selasa (1/12/2015).
Dari 64 orang yang meninggal, 50 di antaranya merupakan narapidana dan 14 lainnya berstatus tahanan.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah warga binaan yang mengidap AIDS menurun.
"Tercatat pada tahun 2014 warga binaan yang terinfeksi HIV berjumlah 1.566," kata Akbar.
Menurut Akbar, rata-rata warga binaan telah terinfeksi AIDS sebelum masuk lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Hampir seluruh warga binaan yang mengidap AIDS merupakan narapidana narkotika.
Paling banyak warga binaan yang terkena AIDS berasal dari wilayah DKI, yakni sebanyak 394 orang. Kedua terbanyak dari Jawa Barat sebanyak 179 orang.
"Selanjutnya Jawa Tengah 64 warga binaan. Banyak terpusat di Jawa karena lapas khusus narkotika lebih banyak di Jawa," kata Akbar.
Oleh karena itu, Ditjen PAS melakukan upaya pencegahan dengan menggandeng sejumlah pihak, antara lain Kementerian Kesehatan, Komisi Penanggulangan AIDS, serta LSM peduli HIV/AIDS.
Ada pula program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait HIV/AIDS, serta layanan konseling dan tes HIV.
"Juga pencegahan penularan danbdukungan perawatan HIV dan penyakit infeksi oportunistik, pemberian ARV bagi yang positif HIV, program teman sebaya, dan sebagainya," kata Akbar.
Selain itu, ada juga program Care, Support, and Treatment (CST), yaitu program perawatan, dukungan, dan pengobatan bagi warga binaan dengan HIV/AIDS.
Saat ini Ditjen PAS juga sedang menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanggulangan HIV/AIDS dan TB di lingkungan UPT Pemasyarakatan tahun 2015-2019.
Ia berharap awal tahun 2015 program tersebut sudah selesai dan dapat segera diterapkan.
"Sebaiknya pengguna narkoba tidak ditempatkan di lapas atau rutan. Tapi di tempat rehabilitasi," kata Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.