Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar Penegakan Hukum Para Pembakar Hutan?

Kompas.com - 30/11/2015, 09:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah belum serius dalam menegakkan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

Menurut Saleh, jika pemerintah serius, seharusnya pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sudah diumumkan dan penegakan hukum berjalan.

Ia melihat, sejauh ini kabar tentang hal itu masih kabur, yang ada hanyalah janji pemerintah untuk mengumumkannya pada Desember 2015. (Baca: Jokowi Tekankan Pentingnya Pencegahan Kebakaran Hutan)

"Saya khawatir isu ini hanya kencang pada saat kebakaran terjadi. Setelah padam, ceritanya juga padam. Tinggal menunggu tahun depan. Jika ada kebakaran lagi, baru ribut lagi," ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2015).

Saleh menambahkan, penegakan hukum dinilai penting karena dua alasan. Pertama, dampak kebakaran hutan dan lahan sangat luas dan merusak, bahkan hingga ke negara lain.

Kerusakan juga tak hanya terkait lingkungan alam, tetapi juga menyangkut tatanan kehidupan sosial. (Baca: Jokowi: Pulihkan Hutan, Jangan Beri Saya Hal-hal Tak Masuk Akal)

Adapun alasan kedua adalah penegakan hukum dinilai sebagai bagian dari tindakan antisipatif agar kejadian yang sama tak lagi terulang.

"Kalau didiamkan, peran negara tidak akan kelihatan. Semestinya ini diprioritaskan, apalagi saat ini Presiden sedang mengikuti KTT perubahan iklim di Perancis. Kegiatan itu tentu tidak lepas dari isu deforestation (perusakan hutan)," tutur politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Pada Oktober 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan dalam waktu dekat.

Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan pada Desember)

"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan terkait lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut ketika itu.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan. (Baca: Jokowi: Ironis, Luas Hutan Indonesia Terbesar, tetapi Penghasil Emisi Karbon Tertinggi)

Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.

Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan dan 104 perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Adapun pengumuman nama-nama perusahaan tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan setelah kebakaran hutan dan kabut asap sudah selesai diatasi.

"Sekarang dalam proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com