Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: Komisi III Bijak-bijaklah Mengatur Negara Ini

Kompas.com - 27/11/2015, 16:58 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki memastikan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengalami kekosongan kepemimpinan jika Komisi III DPR tak menyelesaikan proses seleksi calon pimpinan KPK hingga 16 Desember 2015.

Pada tanggal itu, masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir.

"Kalau sampai tanggal itu tak ada pelantikan, berarti akan terjadi kekosongan. Karena itu, (Komisi III) bijak-bijaklah mengatur negara ini," kata Ruki seusai menjadi pembicara diskusi RUU KUHP di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (27/11/2015).

Ruki membantah argumen Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin yang mengatakan bahwa tiga plt pimpinan KPK masih bisa bekerja sampai adanya pimpinan baru yang terpilih. (Baca: Istana Dorong DPR Segera Pilih Capim KPK)

Menurut Ruki, masa kerjanya bersama Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji, yang diangkat menjadi plt pimpinan KPK melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), juga akan berakhir pada 16 Desember 2015.

"Termasuk plt sendiri, mengikuti jilid 2012-2015," ujar Ruki.

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin sebelumnya tak bisa menjamin bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan capim KPK bisa dilakukan sebelum 16 Desember. (Baca: Ruhut Minta DPR Tak Menyusahkan Jokowi soal Seleksi Capim KPK)

Sebab, sejumlah fraksi masih mempermasalahkan sejumlah hal, seperti tak adanya unsur jaksa dalam delapan capim KPK.

Bahkan, ada sejumlah fraksi yang hendak mengembalikan capim KPK ke pemerintah karena masalah ini. (Baca: Ada Fraksi yang Ingin Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

Menurut Aziz, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk melalu perppu, yakni Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru.

Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis masa jabatannya pada 16 Desember 2015.

"Dengan tiga plt pimpinan, KPK bisa berjalan karena sifatnya kolektif kolegial," ucap Aziz.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan bahwa DPR harus memilih lima capim KPK sesuai calon yang diajukan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Baca: Jokowi: Menurut Undang-undang, DPR Harus Pilih Capim KPK yang Diajukan Pemerintah)

Jokowi menjelaskan, dalam UU tersebut juga diatur mengenai tugas pemerintah untuk memilih calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi. Hasil seleksi pansel kemudian diserahkan ke DPR.

"Tugas kami itu sudah kami sampaikan ke DPR. Saya dengar, Komisi III sudah akan memutuskan," kata Jokowi.

Adapun delapan calon pimpinan KPK tersebut adalah Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Surya Tjandra, Sujanarko, Johan Budi SP, dan Laode M Syarif.

Sebelumnya, panitia seleksi juga mengirimkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Keduanya akan menjalani uji kelayakan lagi bersama delapan nama lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com