Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Perkara Bisa Capai 3 Juta, Kasus Tilang Diusulkan Tak Sampai Meja Hijau

Kompas.com - 25/11/2015, 17:36 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, M. Nur Sholikin menuturkan, perkara tilang menempati peringkat teratas dari keseluruhan perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN).

Dari total lebih dari tiga juta perkara pidana yang ditangani PN, perkara tilang mencapai lebih dari 96 persen.

Maka dari itu, Sholikin mengusulkan dalam jangka panjang untuk mengubah peraturan perundang-undangan agar tidak semua perkara tilang diajukan ke pengadilan. Terutama, kata dia, untuk perkara tilang di mana pelanggar telah mengakui kesalahannya. 

"Ketika sudah mengakui, tidak perlu ikut sidang di pengadilan," ujar Sholikin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Usulan agar perkara tilang tidak semuanya dibawa ke meja hijau ini mempertimbangkan tingginya jumlah perkara. Apalagi, saat kepolisian memberlakukan razia yang jumlah pelanggarannya bisa mencapai ribuan.

"Bisa kita bayangkan ribuan pelanggar datang ke pengadilan dalam waktu yang sama," sambung dia. 

Lantaran mengubah undang-undang perlu waktu yang lama, Sholikin mengajukan agar Mahkamah Agung (MA) menebritkan kebijakan untuk membenahi penanganan tilang terlebih dulu.

Dia mendorong MA membuat standar nasional penanganan perkara tilang sehingga bisa pengadilan bisa memberikan pelayanan yang baik. 

Selain itu, dia juga menilai sudah saatnya  Surat Kesepakatan Bersama antara Kepolisian, Kejaksaan dan MA tentang penanganan tilang pada tahun 1993 direvisi.

"Acuan dari SKB itu sudah banyak perubahan. Sehingga sudah berbeda. Kami juga mengusulkan untuk MA berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mengelola perbaikan-perbaikan dalam penanganan perkara tilang," kata Nur Sholikin.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com