JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak seharusnya meributkan
legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
"Saya tidak tahu (apakah seorang menteri tak boleh lapor ke MKD). Tapi menteri kan manusia biasa juga," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang sempat menunda membawa kasus Novanto ke persidangan. Sebabnya, sebagian besar pimpinan dan anggota mempersoalkan
legal standing Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor kasus pencatutan.
Berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara MKD menyebutkan,
"Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD".
Namun, setelah mendengarkan pendapat dari para ahli bahasa, MKD memutuskan untuk melanjutkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.