Senin pekan depan, MKD akan melakukan rapat untuk menyusun jadwal saksi yang akan akan dipanggil dalam persidangan. MKD juga akan memanggil Sudirman Said sebagai pelapor dan Setya Novanto sebagai terlapor.
"Saya hargai MKD," jawab Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Dia mempersilahkan MKD untuk membuktikan dan mengevaluasi apakah benar dirinya meminta saham PT Freeport dengan mencatut nama Jokowi-JK seperti yang dituduhkan.
"Saya akan menghormati secara baik, dan biarlah saya serahkan demi kepentingan rakyat," ucap dia.
Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lalu, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid menemui Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga 8 Juni 2015, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
Sudirman turut menyampaikan bukti berupa rekaman dan transkrip percakapan pertemuan itu.