Salah satunya adalah kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara. KPK menjerat Gatot dalam tiga kasus dugaan suap.
"Kasus yang melibatkan GPN ini sebaaian sudah ada yang hampir selesai, terutama berkaitan dengan DPRD Sumut," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Johan berharap, penyidikan kasus tersebut cepat selesai dan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan. KPK tak menutup kemungkinan pengembangan kasus setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi mau pun tersangka.
"Perkembangannya tidak difokuskan pada orang tertentu tapi pada yang terlibat. Jika penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka siapa pun bisa," kata Johan.
Dalam kasus ini, diduga sebagian anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima suap dari Gatot. Namun, beberapa dari mereka telah mengembalikan uang itu kepada KPK.
"(Yang menerima) itu sedang didalami, konteksnya seperti apa harus dilihat," kata Johan.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka dari pihak DPRD Sumut. Kelimanya, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.