Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart Minta Pimpinan DPR Tidak Bicara Kasus Novanto di Media

Kompas.com - 24/11/2015, 11:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang meminta pimpinan DPR tak terus berkomentar di media massa terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Komentar pimpinan DPR, terlebih lagi dengan nada membela Novanto, dianggapnya sebagai bentuk intervensi tidak langsung terhadap anggota MKD.

"Kalau pimpinan DPR sudah bicara tentang perkara di MKD, itu sudah tidak beres. Harusnya pimpinan DPR tak boleh mengintervensi," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Junimart mengaku dirinya tidak akan terpengaruh dengan komentar apa pun yang dilontarkan pimpinan DPR. Dia akan tetap bekerja dengan obyektif mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini.

Namun, dia khawatir sebagian anggota lainnya bersikap berbeda menyikapi komentar-komentar itu. (Baca: Fadli Zon: Mungkin Pak Novanto Dijebak)

"Tidak boleh pimpinan DPR intervensi siapa pun. Dia hanya urus administrasi di sini," ucap politisi PDI-P ini.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah selama ini paling aktif membela Novanto di media. (Baca: Fadli Zon Duga Ada "Operasi Intelijen" dalam Kasus Setya Novanto)

Fadli Zon pada Selasa pagi ini mempertanyakan rekaman percakapan Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang berdurasi 11 menit.

Padahal, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor, pertemuan tersebut berlangsung selama 120 menit. (Baca: Fadli Zon Terus Bela Setya Novanto, Apa Kata Gerindra?)

"Pertama pertemuan itu berlangsung lama, tetapi transkipnya sedikit, itu kan berati banyak yang diedit," kata Fadli.

Fahri Hamzah juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Sudirman Said melapor ke Kementerian ESDM.

Menurut dia, Bab IV Pasal 5 mengenai tata beracara MKD tidak mengatur pejabat eksekutif melaporkan legislatif. (Baca: Fahri Hamzah Pertanyakan Pihak yang Merekam Percakapan Setya Novanto)

"Nah jadi saudara Sudirman Said datang pagi-pagi tanpa undangan itu sebetulnya ilegal itu karena dia pakai kop surat menteri dan itu ilegal. Itu intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga legislatif," ujar Fahri.

Karena masalah rekaman dan legal standing ini, MKD memutuskan menunda membawa kasus Novanto ke persidangan.

MKD akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pakar hukum bahasa mengenai legal standing, sambil menunggu Sudirman melengkapi rekaman pertemuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com