Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/11/2015, 20:18 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya tidak mau menanggapi serius protes kuasa hukum PT Pelindo II soal penetapan tersangka Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan.

Menurut Agung, penetapan tersangka itu sudah didasari bukti yang cukup. Menurut Agung, boleh saja kuasa hukum menganggap ada yang keliru. 


Yang penting, kata dia, penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Ferialdy sebagai tersangka.

"Pengacara sah-sah saja ngomong begitu. Memang tugas dia. Yang jelas, yakinlah penyidik bekerja baik dalam mengumpulkan bukti-bukti dia (Ferialdy)," ujar Agung saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/11/2015).

Selain itu, dia juga menjawab tudingan penyidik yang dianggap menyalahi prosedur karena tidak memeriksa Ferialdy sebagai saksi terlebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Agung, tidak ada aturan di KUHAP yang mengatur hal itu. (Baca: Kasus "Mobile Crane", Kuasa Hukum Sebut Penyidik Keliru Tetapkan Ferialdy Jadi Tersangka)

"Selama alat bukti cukup, ya sah-sah saja menersangkakan seseorang. Makanya, mekanisme dibaca lagi deh biar tidak salah dipersepsikan oleh publik. Aturannya jelas, kok. Jangan putar balikkan peraturan," ujar Agung.

Dia menegaskan, penyidik tidak akan terpengaruh opini yang dibuat pihak kuasa hukum yang seolah menjelek-jelekkan kerja penyidik. (Baca: Tersangka Korupsi "Mobile Crane": Saya Hanya Petugas Teknis)

Sebelumnya, kuasa hukum PT Pelindo II, Freidrich Yunadi, merasa ada yang salah dalam penetapan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Kuasa hukum menuding penyidik tidak memiliki dua bukti yang sah. Hal ini merujuk pada penggeledahan kantor Pelindo II yang baru dilakukan satu hari setelah Ferialdy ditetapkan sebagai tersangka, yakni 28 Agustus 2015. 

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum pernah memeriksa Ferialdy sebagai saksi. (Baca: Proyek "Mobile Crane" Pelindo Rugikan Negara hingga Rp 45,5 M)

Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane mulai diselidiki sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran. Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 48 saksi yang sebagian besar adalah karyawan Pelindo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com