JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat memastikan tidak ada intervensi dari Fraksi terhadap kerja MKD dalam mengusut kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Nggak boleh ada arahan dari fraksi. Tidak ada (arahan), fraksi tak boleh intervensi," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Menurut Surahman, pertemuan antara Koalisi Merah Putih di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada pekan lalu hanya bentuk dukungan moril bagi Novanto. (Baca: Presiden PKS: KMP Sepakat Dukung Setya Novanto Jalani Sidang MKD)
Meski KMP menyatakan dukungan, kata dia, tak ada niatan untuk mengintervensi kinerja MKD. (Baca: Aburizal Bakrie: KMP Merasa Setya Novanto Tak Bersalah)
"Ini tidak ada hubungannya dengan KMP," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Hal yang sama, menurut Sudirman, juga berlaku pada Fraksi Golkar yang menginstruksikan anggotanya di MKD untuk membantu Novanto. (Baca: Golkar Instruksikan Anggotanya di MKD Bantu Setya Novanto)
Sudirman meyakini bantuan yang diberikan itu berupa bantuan moril, bukan bantuan yang bisa mengintervensi kerja MKD.
"Membantu dengan doa kan boleh. Membantu dengan doa semoga selamat dan lancar," ucapnya.
Hari ini, MKD menggelar rapat internal terkait kasus yang diadukan Menteri ESDM Sudirman Said.
Dalam laporannya ke MKD, Senin (16/11/2015) lalu, Sudirman menyebut Setya Novanto meminta saham kepada Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.