JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Papua Resource Center Amiruddin Al Rahab mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) abai karena masih memperlakukan sistem noken dalam pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015.
Menurut Amir, KPU tidak belajar dari pengalaman karena pada pemilu-pemilu sebelumnya sistem noken banyak menimbulkan permasalahan.
"Saya pikir dosa besar KPU adalah ini, kalau sampai hari ini noken masih dipakai," kata Amir di Media Center KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Amir menambahkan, sistem noken tidak seragam dan tidak seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang. Sistem ini sangat rawan karena bisa saja jumlah pemilih tidak sesuai dengan jumlah penduduk di suatu kampung.
"Tidak ada yang verifikasi ke kampung itu karena waktu juga tidak ada. Itu berpotensi terjadi di daerah Yahukimo itu," kata Amir.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan, pada pilkada serentak 2015, sistem noken hanya akan digunakan di Kabupaten Yahukimo.
Namun, noken masih akan digunakan pada gelombang kedua pilkada serentak tahun 2017 di enam kabupaten.
Pada pilkada serentak gelombang ketiga, sistem ini kemungkinan diterapkan di enam daerah tingkat dua. Total wilayah yang masih dan berpotensi menggunakan sistem noken adalah 13 kabupaten atau kota.
Menurut Titi, dilihat dari perjalanan pemilu sebelumnya, penggunaan sistem noken selalu bermasalah. Misalnya, ketika proses penghitungan suara di daerah masih berlangsung, hasilnya bisa saja sudah sampai ke KPU pusat.
"Jual beli suara juga sangat tinggi apalagi diiringi sistem bakar batu," kata Titi.
Selain jual-beli suara, potensi politik uang di daerah pengguna noken juga tinggi. Hal itu akibat proses penentuan pilihan politik dan pemberian suara suatu kelompok atau suku tertentu selalu dimulai dengan pesta bakar batu.
Pesta ini merupakan pesta rakyat yang membutuhkan biaya besar dan seringkali pendanaannya datang dari pasangan calon tertentu.
Titi menyebutkan, jika tidak terkawal dengan baik, maka suara pemilih yang sudah dimasukkan ke dalam noken dapat beralih dari satu calon ke calon lain.
Hal tersebut dapat terjadi karena surat suara dengan noken tidak seperti pada umumnya karena hanya dimasukkan ke dalam noken salah satu pasangan calon.
Titi menyarankan agar KPU perlu membuat aturan mengenai penggunaan sistem noken secara komprehensif. Hal ini penting untuk menghindari kecurangan dalam pemilu di daerah-daerah tersebut.
"Hal ini penting bahwa sesuai putusan MK, sistem noken maupun sistem ikat wajib diadministrasikan untuk menentukan keabsahan perolehan suara dan meminimalisir kecurangan," ujar Titi.
(Baca MK: Sistem Noken Tak Boleh Dilakukan di Daerah yang Sudah Tak Memakainya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.