Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2015, 14:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen (Pol) Budi Winarso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum Lapindo terkait dugaan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik.

“Untuk saat ini kami akan menerima laporan itu saja dulu. Tapi tidak akan kami tindaklanjuti,” ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Kamis (19/11/2015). 

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Pelindo II, Freidrich Yunadi, melaporkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke pengaduan Divisi Profesi den Pengamanan (Propam) Polri.

Yunadi menganggap, penyidik perkara dugaan korupsi melalui pengadaan mobile crane menyalahi aturan penyidikan.

Ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. (Baca: RJ Lino Klaim Tak Ada Pelanggaran dalam Pengadaan "Mobile Crane" )

Kedua, penyitaan dan penggeledahan kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur.

Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino juga dianggap menyalahi prosedur.

Budi menjelaskan Propam tidak melanjutkan laporan Pelindo itu karena proses hukum perkara itu masih berjalan. (Baca: Bantah Ada Korupsi, RJ Lino Sebut Harga "Mobile Crane" di Bawah Alokasi Anggaran )

Sehingga, Propam tidak dapat serta merta masuk dan memeriksa penyidik untuk menelusuri tuduhan pihak Pelindo.

Propam baru dapat bekerja, jika perkara itu nantinya tidak terbukti di pengadilan.

“Lagian baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya. Ada apa, kok enggak ada tindak pidana? Apa dipaksakan? Gitu. Itu baru yang kita kejar. Kalau sekarang sih belum bisa,” ujar Budi.

Lagipula, khusus soal penggeledahan kantor Pelindo, Budi sudah berkomunikasi dengan penyidik yang menggeledah.

Hasilnya, penggeledahan sampai penyitaan itu telah dilandasi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Video: Proyek Crane Pelindo Rugikan Negara Hingga Rp 45,5 M )

Budi membantah kebijakannya itu menghalang-halangi upaya pihak Pelindo mendapatkan keadilan. Menurut Budi, hal itu sudah sesuai prosedur yang ada.

Propam tidak ingin salah langkah dan malahan mengganggu proses penyidikan. (Baca: Akui Ada Keterlambatan, Lino Bantah Korupsi dan Pencucian Uang dalam Pengadaan "Mobile Crane" )

Bareskrim Polri tengah mengusut dgaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Pengusutan itu sudah dimulai sejak Agustus 2015.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Tak Boleh Alergi Kritik dan Saran

Nasional
Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Megawati: Pemilu adalah Pergerakan Turun ke Bawah, Menyatu dengan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com