Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Suap oleh OC Kaligis Bentuk Penghinaan kepada Profesi Hakim

Kompas.com - 18/11/2015, 17:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pengacara Otto Cornelis Kaligis 10 tahun penjara.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa Yudi Kristiana menganggap perbuatan Kaligis menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan telah mencoreng profesi hakim sebagai penegak hukum.

"Perbuatan terdakwa memberikan sesuatu kepada hakim tidak bisa disederhanakan sebagai perbuatan menyuap hakim, tetapi sebagai bentuk penghinaan sebagai profesi hakim karena hakim sedang menjalankan tugas mulia," ujar jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Selama ini, Kaligis kerap mengumbar dirinya adalah orang yang dermawan, kerap menyekolahkan orang lain setinggi-tingginya, dan membantu advokat lain yang kesulitan dari segi finansial untuk menimba ilmu.

Namun, kata Yudi, kedermawanan itu tidak berlaku dalam perkara yang menjerat Kaligis saat ini.

"Perbuatan terdakwa memberikan suap kepada hakim tidak boleh direduksi maknanya hanya sebagai momen untuk menunjukkan kedermawanan terdakwa kepada yang membutuhkan," ujar Yudi.

"Tetapi sebagai bentuk nyata upaya menurunkan martabat seseorang menjalankan tugas mulia sebagai hakim," ucapnya.

Yudi mengatakan, pemberian sesuatu kepada hakim tidak dapat hanya dipandang sebagai kebaikan Kaligis dalam menjalankan profesi, tetapi harus dipandang sebagai upaya mendistorsi sebuah profesi hukum.

Padahal, kata Yudi, dalam perkara hukum, semua legal profesional dalam proses hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Tak hanya itu, Yudi menganggap penyuapan oleh Kaligis merupakan simbolisasi cara berhukum yang merusak budaya hukum di tengah keseriusan Mahkamah Agung dalam membangun sistem antikorupsi.

"Amat disayangkan, tingginya gelar akademik sebagai doktor dan tingginya jabatan akademik sebagai profesor tidak pararel dengan kejujuran yang seharusnya dijunjung tinggi, dan bahkan cenderung berbelit-belit," kata Yudi.

Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Kaligis dianggap terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com