Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat dengan Komisi III, Pansel KPK Dicecar soal Mekanisme Seleksi

Kompas.com - 17/11/2015, 22:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Selasa (17/11/2015) malam.

Dalam rapat tersebut, Pansel KPK dicecar sejumlah pertanyaan terkait mekanisme seleksi calon pimpinan KPK.

"Kalau melihat UU KPK, Pasal 30 ayat 5 dijelaskan jika pendaftaran calon dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja secara terus-menerus. Tapi tadi disebutkan pendaftaran dilakukan antara 5 Juni sampai 3 Juli 2015, ini bagaimana?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Masinton juga mempertanyakan metodologi yang digunakan Pansel dalam mengeliminasi calon yang mendaftar di setiap tahapan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, bertanya alasan Pansel yang membagi delapan capim KPK yang lolos sampai seleksi tahap akhir ke dalam empat kriteria.

Keempat kriteria itu yakni bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, serta koordinasi dan monitoring.

"Kenapa pembagian ini harus dilakukan? Bukankah yang kita butuhkan adalah capim KPK yang menguasai secara keseluruhan?" tanya dia.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, juga mempertanyakan persoalan klasterisasi yang dibuat Pansel dengan membagi menjadi empat kriteria.

Sebab, ada dua calon pimpinan lain yang telah menjalani fit and proper test, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata, yang tidak masuk empat kriteria itu.

"Bagaimana dengan nasib dua orang sebelumnya? Apakah klaster ini sifatnya hanya melengkapi atau bagaimana?" kata Dasco.

Dalam RDP yang berlangsung sejak pukul 19.45 WIB sampai 21.10 WIB itu, baru pertanyaan Masinton yang berhasil dijawab Pansel.

Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti menjelaskan, semula Pansel telah bekerja sesuai ketentuan UU. Namun, baru sedikit pelamar yang memenuhi syarat yang ditentukan.

"Untuk melengkapi berkas syarat tersebut, makanya kami perpanjang sampai 3 Juli," kata Destry.

Setelah itu, pimpinan rapat, Benny K Harman, memutuskan untuk menunda jalannya rapat.

Selain banyaknya pertanyaan yang harus dijawab Pansel, masih banyak anggota Komisi III yang belum mendapat bahan paparan dari Pansel KPK.

Rapat pun ditunda hingga pukul 19.30 WIB pada Rabu (18/11/2015) esok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com