JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima hasil audit forensik Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati belum dapat memastikan hasil audit tersebut diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau langsung oleh Petral.
"Soal Petral, KPK sudah menerima (auditnya) ya. Saya tidak tahu (pelapornya), kita dalam posisi sudah menerima," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Yuyuk mengatakan, hasil audit itu telah diterima KPK pada Senin (16/11/2015) kemarin. Saat ini, pihaknya tengah menelaah laporan itu.
"Pasti kita telaah, kita bandingkan lagi dengan audit lain misalnya dengan audit BPK. Kita pelajari semua," kata Yuyuk.
Tak hanya dibandingkan dengan audit BPK, KPK juga akan membandingkannya dengan hasil audit dari auditor asal Australia, Kordamentha.
Dalam penelaahan tersebut, KPK akan melihat kemungkinan adanya kerugian negara dari hasil audit itu.
"Ketika bicara fraud-nya, apa kesalahan yang terjadi dalam proses itu. Dan siapa pejabatnya, siapa yang dapat keuntungan dari itu," kata Yuyuk.
Audit forensik Petral yang dilakukan mulai dari 1 Juli 2015 sampai Oktober 2015 menemukan beberapa temuan.
Satu dari tiga temuan auditor forensik, menyebutkan adanya inefisiensi pengadaan minyak mentah dan produk minyak.
Inefisiensi terjadi karena intervensi dari pihak luar atau eksternal terhadap Petral. Pihak luar mengambil keuntungan dalam kebocoran informasi yang terjadi dalam proses pengadaan.
“Mengenai siapa, kami tidak memiliki kewenangan untuk lakukan itu. Soal pejabat tidak disebutkan (dalam laporan audit) ada pejabat pemerintah atau yang lainnya yang terlibat,” kata Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.
Meski begitu, tak tertutup kemungkinan Pertamina mengungkap pihak-pihak ketiga yang mengintervensi Petral.
Namun, hal itu baru akan dilakukan bila sudah ada kesimpulan atau keputusan dari pihak yang berwenang atau penegak hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.