Menteri Ristek dan Dikti Muhammad Nasir mengatakan, masalah tersebut mulai dari ijazah palsu hingga status perguruan tinggi yang tidak terdaftar.
"Untuk perguruan tinggi yang bermasalah dengan hukum, kini sudah menjalani proses hukum di pengadilan. Ada 5 perguruan tinggi di Jakarta, NTT, Sumut, dan Bali, semuanya sedang berproses," sebut Nasir, usai membuka Pekan Olah Raga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIV, Sabtu (14/11/2015).
Untuk perguruan tinggi yang kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan, sebut dia, diperintahkan untuk ditutup. Sedangkan yang sedang bermasalah, kini dalam pembinaan Kementerian Ristek dan Dikti.
Saat ini, tambah Nasir, sudah 180 perguruan tinggi yang bermasalah sudah ditangani dan menjalani pembinaan oleh pihaknya. "Sedangkan sisanya diharap bisa selesai ditangani pada akhir tahun 2015," ucapnya.
Penanganan dilakukan Kementrian Riset dan Dikti bertujuan untuk melindungi mahasiswa agar tidak menjadi korban. " Kita sudah keluarkan peraturan menteri untuk selesaikan masalah ini," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.