Misalnya, beberapa negara telah mempublikasikan daftar yang berisi data diri pelaku kejahatan seksual anak yang sudah selesai menjalani hukumannya, beserta riwayat kejahatan seksual yang dilakukannya. (Baca: Menteri Yohana Siap Buat Daftar Pencabul untuk Dihukum Kebiri )
"Hal ini dimaksudkan mengingatkan agar warga mewaspadai atas keberadaan mereka, ikut mengawasi perilakunya, sehingga ruang gerak pelaku tersebut terbatas untuk melakukan kejahatan," ujar Pribudiarta dalam acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (12/11/2015).
Penanganan menyeluruh juga perlu melibatkan lintas kementerian, terutama dalam hal penyusunan regulasi. (Baca: Daftar Negara yang Memiliki Hukuman Kebiri )
Selain itu, upaya lain yang bisa dilakukan selain hukum kebiri adalah mendorong eksistensi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pusat pelayanan ini ditujukan untuk menunjuang rehabilitasi korban kekerasan seksual anak. (Baca: Masih Dikaji, Hukuman Kebiri dengan Cara Suntik atau Operasi )
Ia mencontohkan, apabila korban pergi ke pusat pelayanan kesehatan, kemudian berpindah ke kantor polisi, lalu ke kementerian, maka akan menimbulkan trauma berulang karena ia harus berulang-ulang mengungkit masalahnya.
"Dia akan mengalami trauma berulang-ulang ketika pergi ke pelayanan-pelayanan tersebut," kata Pribudiarta. (Baca: Setuju Kebiri untuk Paedofil, Presiden Jokowi Akan Terbitkan Perppu )