Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hukuman Kebiri, Pemerintah Tak Mau Buru-buru Terbitkan Perppu

Kompas.com - 12/11/2015, 18:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, pihaknya takkan buru-buru mendorong terbitnya aturan tentang hukuman kebiri.

Menurut Pribudiarta, aturan tersebut menyangkut kualitas hidup manusia yang perlu dipertimbangkan, baik dari perspektif korban maupun pelaku.

Dengan demikian kementerian merasa perlu melakukan banyak perbandingan sebelum mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

"Kami akan lakukan secepatnya tapi kita enggak bisa batasi waktunya," kata Pribudiarta saat ditemui usai acara diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (12/11/2015).

"Kita enggak mau ini jadi peraturan perundang-undangan yang tidak implementatif. Atau implementatif tapi dikecam oleh semua orang," ujarnya. 

Dari diskusi-diskusi yang telah dilakukan, ia menuturkan, pemerintah merumuskan beberapa alternatif.

Selain dengan Perppu, opsi lain yang akan diambil adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tapi Undang-Undang Perlindungan Anak ini kan sudah direvisi tahun kemarin. Apakah nanti perlu lagi direvisi untuk lebih memperberat sanksi," ujar Pribudiarta.

Menurut dia, alternatif-alternatif tersebut masih didiskusikan, mengingat UU tersebut telah mengatur tentang pemberatan hukuman dengan tambahan sebanyak sepertiga hukuman jika pelakunya adalah orang terdekat si anak.

Dengan begitu, Pribudiarta menambahkan, sanksi pidana penjara bisa menjadi 20 tahun.

Bahkan, jika nantinya disepakati tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut dianggap sama seperti narkoba, maka bisa jadi hukumannya adalah hukuman mati.

"Kami belum diskusikan hal itu. Seberapa jauh bisa menimbulkan dampak," tutur Pribudiarta.

Menurut dia, hukuman tersebut harus dirumuskan dengan baik, mengingat angka prevalensi kasus kekerasan seksual anak memang sudah tinggi dan konsisten tinggi.

Pribudiarta memaparkan, jumlah anak di Indonesia mencapai 34 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.

Sedangkan berdasarkan hasil survei, prevalensi kekerasan seksual terhadap anak laki-laki mencapai 6,3 persen dan perempuan 6,1 persen pada usia 18 hingga 24 tahun.

Adapun pada usia yang lebih muda, peningkatan juga signifikan, yaitu 8 persen anak laki-laki dan 4 persen anak perempuan.

Angka tersebut menurut Pribudiarta cukup memprihatinkan, mengingat angka kekerasan seksual terhadap anak di Amerika sejumlah 6/1000 sedangkan di Indonesia 6/100.

"Jadi kan memang harus ada tindakan afirmatif yang dilakukan agar mata rantai bisa terputus," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com