Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri, Aspek Moral dan Etika Kedokteran

Kompas.com - 11/11/2015, 18:00 WIB

Oleh: Daldiyono

JAKARTA, KOMPAS - Saat ini terdapat wacana yang ramai diulas, yaitu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada kerancuan terminologi pada Wikipedia, juga Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): paedofil, pedofil, disamakan dengan pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pedofil berasal dari bahasa Yunani: paidos, artinya 'anak' dan phil dari kata philo, artinya 'cinta atau sayang pada anak' atau 'penyayang anak'.

Jadi, sebaiknya kita menghindari istilah kejahatan seksual pada anak dengan istilah pedofil.

Sebaiknya istilah ini dipakai pada para pengasuh panti asuhan yang merawat bayi yang baru lahir, termasuk bayi cacat.

Para dokter spesialis kesehatan anak dan para perawat anak-anak di rumah sakit adalah juga pantas menyandang predikat pedofil. Mereka memiliki naluri dan panggilan untuk menyayangi anak-anak.

Berita terakhir, Menteri Hukum dan HAM akan membuat peraturan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ada baiknya jika masalah ini dikaji dengan saksama dari berbagai sudut pandang akademik dan aspek ilmu hukum agama, dari sudut pandang (ilmu) psikologi, dan lain-lain.

Dari sudut ilmu kedokteran, dari sudut pandang medis teknis sudah dibahas, yaitu melalui tiga cara: pengebirian hormonal, pengebirian saraf, dan pengebirian pengambilan buah pelir (testis) yang dalam istilah asing disebut castration.

Pada kesempatan ini saya bermaksud menyumbang pemikiran membahas hukuman kebiri dari aspek moral dan etika kedokteran.

Moral bermakna suatu nilai yang wajib diikuti agar suatu perbuatan itu disebut benar.

Moralitas lalu dituliskan, yang kalau sudah disebut sanksinya menjadi hukum dan UU.

Adapun etika adalah nilai-nilai yang perlu dipakai sebagai pedoman agar perbuatan disebut baik.

Etika dalam pelaksanaan menjadi sopan santun, etiket yang jika dituliskan jadi pedoman perilaku agar tingkah laku dan perbuatan terlihat dan terasa baik, bagi orang lain.

Moralitas kedokteran di Indonesia tertumpu pada dua perkara. Pertama, ilmu kedokteran adalah ilmu dari Allah karena itu pelaksanaan profesi kedokteran merupakan bagian dari ibadah.

Fondasi kedua, dokter menolong dan memberikan yang terbaik, yang merupakan kewajiban dokter karena mendapat keterampilan pengobatan berasal dari para pasien yang dari awal dipakai sebagai subyek pembelajaran.

Dalam pelaksanaan moralitas dikaji menjadi ilmu etika yang dalam etika kedokteran disepakati ada empat nilai dasar (prima facie) etika kedokteran: asas manfaat bagi pasien; asas tidak mencederai atau tidak merugikan; asas hak mengambil keputusan apa yang akan dikerjakan; dan asas keadilan.

Nilai dasar etika

Etika kedokteran dirumuskan dalam kode etik kedokteran. Di Indonesia disebut Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Tiap perhimpunan dokter di suatu negara punya kode etik sendiri-sendiri.

Kode etik kedokteran Amerika berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal aborsi.

Demikian juga kode etik kedokteran Korea Selatan berbeda dengan kode etik kedokteran Indonesia, misalnya soal kebiri.

Meski berbeda, semuanya bertumpu pada teori etika yang disepakati, yaitu empat nilai dasar utama di atas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com