JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan takkan mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Aturan bersama itu antara lain mengatur tentang tata cara pendirian rumah ibadah.
"Selama belum ada yang baru, yang lebih baik. Yang lama jangan dihilangkan. Itu prinsip dasarnya," tutur Lukman di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/11/2015).
Menurut Lukman, aturan tersebut penting sebagai acuan bersama terkait pendirian rumah ibadah.
Ia khawatir jika peraturan tersebur dicabut tanpa peraturan pengganti yang lebih baik, justru yang terjadi adalah hukum rimba.
"Yang merasa kuat, yang merasa benar akan semakin tidak memberikan kesempatan bagi mereka-mereka yang kecil. Tentu ini tidak baik dalam koteks ke-Indonesiaan kita," kata Lukman.
Lukman menambahkan, peraturan tersebut juga penting untuk memberikan batasan antara rumah ibadah dan tempat ibadah karena keduanya memiliki konteks yang berbeda.
Menurut dia, rumah ibadah sangat erat kaitannya dengan faktor eksternal dan juga berkaitan dengan aspek-aspek di luar hak ibadah itu sendiri.
"Kalau sudah menyangkut rumah ibadah, terkait juga dengan tata ruang tata kota. Belum lagi dari aspek sosial. Yang beribadah kan tidak cuma belasan orang. Bisa ratusan dan tentu terkait dengan lingkungan sekitar," papar Lukman.
Ia menambahkan, pemerintah akan membuka diri terkait masukan dan saran untuk peraturan tersebut namun tetap takkan meniadakannya.
"Kami melihat mudharatnya jauh lebih besar kalau ditiadakan," dia menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.