Golkar mengungkapkan bahwa polisi sudah dua kali mengirimkan berkas tersebut.
Namun, di dalam berkas itu, penyidik masih belum menyertikan hasil audit BPK.
"Tinggal PKN (perkiraan kerugian negara) saja," ujar Golkar.
Golkar enggan menjawab perihal alasan BPK tidak kunjung menyampaikan hasil audit resminya terhadap kasus tersebut. Golkar menyerahkan sepenuhnya ke BPK dan polisi tidak akan turut campur.
"Tanya saja sendiri ke BPK, kenapa begitu," ujar Golkar.
Kasus Korupsi Kondensat
Bareskrim mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penyidik mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah merampungkan berkas perkara itu dan dikirim ke kejaksaan.
Namun, berkas belum dilengkapi audit kerugian negara dari BPK hingga saat ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.