JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menegaskan, tak ada tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dalam pengadaan 10 unit mobile crane di BUMN yang dipimpinnya.
Pengadaan itu diklaimnya sudah sesuai dengan prosedur dan sejalan kebutuhan bisnis perusahaan.
"Tidak benar jika pengadaan mobile crane itu merugikan negara karena kemahalan. Yang menjadi fakta, harga pengadaan justru lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan oleh perusahaan," ujar Lino lewat siaran pers yang diterima wartawan di sela pemeriksaan Lino di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015) siang.
Lino memaparkan, pengadaan 10 unit mobile crane itu dilakukan pada 2011. Anggarannya ialah Rp 58,9 miliar. (Baca: Penuhi Panggilan Bareskrim, RJ Lino Mengaku Taat Hukum)
Pengadaan itu bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, khususnya soal kecepatan penanganan barang di pelabuhan.
Pengadaan itu sesuai dengan surat keputusan direksi. Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011, diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrak 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa, dan Guanxi Narishi Century M&E Equipment.
Namun, lelang awal digugurkan lantaran harga yang diajukan peserta lelang lebih tinggi dari harga perkiraan sendiri. (Baca: Anggota Pansus Pelindo II: Lino Dibekingi Pengusaha Asing)
Lelang kemudian dilaksanakan lagi pada November 2011. Kali ini, lelang hanya diikuti oleh enam peserta, yakni lima perusahaan yang ikut dalam lelang pertama ditambah PT Ifani Dewi.
"Januari 2012, PT Guanxi Narishi Century M&E Equipment dinyatakan sebagai pemenangnya dengan harga penawaran setelah ditambah PPN, yakni Rp 45,65 miliar. Harga ini 23 persen lebih rendah dari HPS," ujar Lino. (Baca: RJ Lino: Orang-orang Lama yang Berengsek Kami Keluarkan)
Soal pihak Bareskrim Polri yang menduga ada dugaan tindak korupsi dan pencucian uang di dalam pengadaan mobile crane, Lino tak mau berkomentar. Dia menyerahkan proses itu ke aparat penegak hukum sepenuhnya.
Kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Rata-rata, para saksi adalah karyawan Pelindo. (Baca: Lino: Priok Zaman Pak Rizal Ramli Jadi Menko Perekonomian, Pungli di Mana-mana)
Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo FN sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.