"Dibahas bersama Panja BPIH, awal kepemimpinan beliau (Suryadharma). Pembahasan alot dan itu sempat deadlock," ujar Hasrul saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Menurut Komisi VIII saat itu, Suryadharma tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikan pembahasan BPIH. Bahkan, Komisi VIII menyurati pimpinan DPR dan presiden untuk membantu mencari jalan keluar menghadapi masalah itu.
Adapun, penyebab buntunya pembahasan BPIH salah satunya karena perdebatan mengenai teknis pemondokan dan katering di Arab Saudi.
"Tentang makan, katering, perumahan, jarak, pengangkutan, termasuk waktu pembayaran. Karena njelimet, itu terjadi deadlock," kata Hasrul.
Kemudian, Komisi VIII yang dipimpin oleh Abdul Kadir Karding dan Suryadharma sepakat islah. Sejak saat itu, kata Hasrul, meski BPIH akhirnya disahkan, hubungan Komisi VIII dan Suryadharma tak harmonis lagi.
Tolak Permintaan DPR
Sebelumnya, Suryadharma membantah memfasilitasi berbagai kepentingan Komisi VIII terkait ibadah haji. Pasalnya, Suryadharma menganggap saat itu hubungannya dengan Komisi VIII DPR RI tidak harmonis.
Ketidakharmonisan tersebut, kata dia, menyebabkan kesepakatan mengenai BPIH yang tak kunjung "ketok palu".
"Hubungan saya dengan Komisi VIII tidak baik dan memuncak pada 2012. Ini menyebabkan penetapan biaya haji terkatung-katung dan tidak ada kepastian waktu," ujar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.
Suryadharma mengatakan, penyebab penetapan BPIH di DPR RI molor karena pimpinan Komisi VIII meminta sejumlah uang untuk memuluskan pengesahan anggaran tersebut.
Namun, Suryadharma enggan memenuhi permintaan tersebut.
Oleh karena itu, Suryadharma melaporkan kendala penetapan BPIH di depan forum ketua umum partai koalisi yang dipimpin Ketua DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas.
Saat itu, kata Suryadharma, SBY meminta para ketua umum partai koalisi agar menertibkan anggotanya di Komisi VIII DPR RI supaya anggaran haji segera disahkan.
Setelah itu, dilakukan pertemuan dengan Ketua DPR RI Marzuki Alie dan para wakil ketua DPR RI. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.