Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Surat Edaran 'Hate Speech' dan Jawaban Kapolri...

Kompas.com - 06/11/2015, 07:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau ‘hate speech’ menuai pro dan kontra di masyarakat.

Ada yang menilai bahwa surat edaran itu mengekang kebebasan berpendapat, terutama kritik terhadap pemerintah.

Pendapat itu salah satunya dikemukakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.

"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang ada saat ini," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2015) lalu.

Politisi Partai Gerindra itu menuding, surat edaran itu merupakan bentuk lain dari pasal larangan penghinaan presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Amir Syamsudin, turut angkat bicara. Dia menduga, pemerintah memiliki agenda tertentu di balik terbitnya surat edaran ini. Sebab, kemunculannya nyaris bersamaan waktunya dengan peristiwa pencemaran nama baik pemimpin negara atau tokoh tertentu.

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan mengatakan, karena surat edaran itu mencantumkan pasal-pasal yang sudah ada di berbagai undang-undang, dia meminta Kapolri mencabut surat edaran itu.

"Dicabutnya surat edaran tidak mengurangi kewenangan polisi menangani kasus hate speech itu," kata Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Salah satu Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Nasser menilai berbeda. Ia tak khawatir bahwa surat edaran itu akan membelenggu kebebasan berpendapat. Kekhawatirannya, personel kepolisian yang tidak mampu menerjemahkan edaran tersebut dengan baik.

Oleh karena itu, Nasser meminta Mabes Polri harus benar-benar menyeleksi personel yang akan ditempatkan sebagai kepala satuan wilayah (Kasatwil) di daerah-daerah yang rawan konflik horizontal.

"Jadi di daerah rawan konflik, tidak boleh lagi menempatkan sembarang personel sebagai Kasatwil. Jangan tempatkan personel yang tak paham soal penanganan 'hate speech'. Harus personel yang sudah teruji," ujar Nasser.

Kedua, Polri harus menerbitkan aturan atau panduan teknis yang lebih detil seiring dengan diterbitkannya edaran itu. Nasser menganggap, Polri tidak bisa begtu saja menyerahkan implementasi edaran tersebut kepada Kasatwil. Harus ada pedoman teknis terkait penanganan kasus terkait 'hate speech'.

Dengan demikian, lanjut Nasser, apa yang dikhawatirkan pihak yang kontra bisa dijawab dengan kerja polisi-polisi terbaik di lapangan.

Jawaban Kapolri

Sadar menjadi polemik, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengundang sejumlah pimpinan media massa dan wartawan, Kamis (5/11/2015), ke Mabes Polri. Pertemuan digelar di Ruang Rupatama Kompleks Mabes Polri. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com