JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah merampungkan draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku paedofil.
Ada dua mekanisme kebiri yang rencananya akan diatur dalam draf perppu tersebut.
"Ada dua macam. Pertama, melalui mekanisme kimiawi yang sifatnya sementara. Kedua, yang sifatnya permanen melalui operasi," ujar Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik, Sosial, dan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Heru Prasetyo Kasidi di Kantor Kementerian PP dan PA, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2015).
Menurut Heru, cara pertama dilakukan dengan menyuntikkan hormon antitestosteron.
Hormon ini akan menurunkan kadar produksi testosteron dalam laki-laki. Dengan demikian, hasrat seksual akan dikurangi.
Namun, cara tersebut tidak memiliki efek permanen. Dampak yang ditimbulkan bergantung pada dosis yang diberikan. Biasanya hanya selama beberapa bulan.
Cara kedua adalah dengan sistem operasi membuang organ testis. Dengan cara ini, dorongan seksual dalam diri akan mengalami penurunan drastis. Dorongan seksual hanya tersisa sekitar 10 persen.
"Tapi, kalau menerima pemicu, seperti melihat pornografi, bisa saja timbul kembali, tapi dorongan seksualnya kecil," kata Heru.
Kementerian dan lembaga terkait rencananya akan menggelar seminar dan diskusi mengenai rencana pemberlakuan kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kajian-kajian yang dihasilkan diharapkan akan membantu pemerintah melengkapi draf perppu terkait aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.