Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Banyak Informasi Sesat soal PP Pengupahan

Kompas.com - 29/10/2015, 15:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengungkapkan, sejumlah informasi terkait peraturan pemerintah tentang pengupahan banyak yang disalahartikan. Penyimpangan informasi ini dinilainya upaya agar buruh turun ke jalan menuntut pencabutan peraturan pemerintah itu.

"Saya minta teman-teman buruh hati-hati terhadap informasi yang berkembang soal PP Pengupahan. Banyak penyesatan informasi baik di lapangan maupun di media sosial", kata dia dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (29/10/2015).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memaparkan, ada enam contoh penyesatan informasi soal PP Pengupahan. Pertama, upah buruh dikatakan hanya akan naik 5 tahun sekali.

"Itu jelas tidak benar. Dengan sistem formula dalam PP Pengupahan, upah buruh dipastikan naik setiap tahun, bukan setiap 5 tahun. Tidak perlu demo dan tidak perlu ramai-ramai yang melelahkan bagi semua," kata dia,

Kedua, terkait buruh yang bertugas dalam serikat pekerja upahnya tidak dibayarkan. "Hal ini juga tidak benar. Buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja tetap harus dibayar upahnya," kata dia.

Ketiga, formula pengupahan dikatakan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka perhitungan upah tidak memperhitungkan KHL dan kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen.

"Ini juga tidak benar, karena upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan sudah mencerminkan KHL dan untuk tahun 2016 saja kenaikan upah minimum akan mencapai 11,5 persen," kata Hanif.

Keempat, struktur dan skala upah dikatakan tidak mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan maupun produktivitas. Menurut Hanif, informasi ini tidak benar karena dalam PP Pengupahan justru mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah.

"Dalam perkara inilah sebenarnya serikat pekerja harus berunding lebih baik dengan pengusaha di forum bipartit, bukan di jalanan," kata Hanif.

Kelima, perlindungan terhadap buruh disebutkan ditiadakan. Dia menyatakan, dalam PP Pengupahan masalah perlindungan upah justru ada penegasan soal sanksi yang mengacu pada UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif, termasuk penghentian sebagian atau seluruh proses produksi.

Keenam, dikatakan bahwa serikat pekerja dihilangkan peranannya dalam pengupahan. Hanif meluruskan bahwa dalam PP Pengupahan serikat pekerja justru makin penting peranannya dalam merundingkan upah layak pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.

"Itu di antara isu-isu penyesatan ke kalangan buruh. Masih banyak isu senada yang tujuannya ya kurang lebih ngompori buruh agar mau diajak turun ke jalan. Makanya saya ingatkan agar jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Silakan cek isi regulasinya di laman Kemnaker,"papar Hanif.

PP Pengupahan tak akan dicabut

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, wajar jika masih ada kelompok buruh yang tidak puas dengan PP tersebut. Pemerintah tidak akan mencabut peraturan itu.

"Kami meyakini PP pengupahan ini akan bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bahwa sekarang ini masih ada demo-demo tentunya pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak tetapi respon yang didapat oleh para pelaku dunia usaha, para buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama lima tahun," kata Pramono, kemarin.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, pemerintah memang berada di posisi yang sulit.

"Pemerintag berani disalahkan, pemerintah nggak berani disalahkan juga, jadi lebih baik pemerintahnya berani," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com