"Saya minta teman-teman buruh hati-hati terhadap informasi yang berkembang soal PP Pengupahan. Banyak penyesatan informasi baik di lapangan maupun di media sosial", kata dia dalam siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (29/10/2015).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memaparkan, ada enam contoh penyesatan informasi soal PP Pengupahan. Pertama, upah buruh dikatakan hanya akan naik 5 tahun sekali.
"Itu jelas tidak benar. Dengan sistem formula dalam PP Pengupahan, upah buruh dipastikan naik setiap tahun, bukan setiap 5 tahun. Tidak perlu demo dan tidak perlu ramai-ramai yang melelahkan bagi semua," kata dia,
Kedua, terkait buruh yang bertugas dalam serikat pekerja upahnya tidak dibayarkan. "Hal ini juga tidak benar. Buruh yang menjalankan tugas serikat pekerja tetap harus dibayar upahnya," kata dia.
Ketiga, formula pengupahan dikatakan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka perhitungan upah tidak memperhitungkan KHL dan kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen.
"Ini juga tidak benar, karena upah minimum tahun berjalan sebagai dasar perhitungan sudah mencerminkan KHL dan untuk tahun 2016 saja kenaikan upah minimum akan mencapai 11,5 persen," kata Hanif.
Keempat, struktur dan skala upah dikatakan tidak mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan maupun produktivitas. Menurut Hanif, informasi ini tidak benar karena dalam PP Pengupahan justru mewajibkan perusahaan untuk membuat dan menerapkan struktur dan skala upah.
"Dalam perkara inilah sebenarnya serikat pekerja harus berunding lebih baik dengan pengusaha di forum bipartit, bukan di jalanan," kata Hanif.
Kelima, perlindungan terhadap buruh disebutkan ditiadakan. Dia menyatakan, dalam PP Pengupahan masalah perlindungan upah justru ada penegasan soal sanksi yang mengacu pada UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif, termasuk penghentian sebagian atau seluruh proses produksi.
Keenam, dikatakan bahwa serikat pekerja dihilangkan peranannya dalam pengupahan. Hanif meluruskan bahwa dalam PP Pengupahan serikat pekerja justru makin penting peranannya dalam merundingkan upah layak pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
"Itu di antara isu-isu penyesatan ke kalangan buruh. Masih banyak isu senada yang tujuannya ya kurang lebih ngompori buruh agar mau diajak turun ke jalan. Makanya saya ingatkan agar jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Silakan cek isi regulasinya di laman Kemnaker,"papar Hanif.
PP Pengupahan tak akan dicabut
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, wajar jika masih ada kelompok buruh yang tidak puas dengan PP tersebut. Pemerintah tidak akan mencabut peraturan itu.
"Kami meyakini PP pengupahan ini akan bisa diterima oleh kedua belah pihak. Bahwa sekarang ini masih ada demo-demo tentunya pemerintah tidak bisa memuaskan semua pihak tetapi respon yang didapat oleh para pelaku dunia usaha, para buruh di daerah sangat baik karena ada kepastian selama lima tahun," kata Pramono, kemarin.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut, pemerintah memang berada di posisi yang sulit.
"Pemerintag berani disalahkan, pemerintah nggak berani disalahkan juga, jadi lebih baik pemerintahnya berani," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.