Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KIP: Hak Publik untuk Ketahui Siapa Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Kompas.com - 27/10/2015, 16:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Abdulhamid Dipopramono mengatakan pemerintah harus segera mengumumkan nama-nama pelaku yang melakukan pembakaran hutan baik perusahaan maupun perorangan.

"Harusnya jika sudah diketahui dan terbukti pelakunya, segeralah diumumkan ke publik. Itu hak publik untuk mengetahui. Apalagi publik sudah banyak dirugikan akibat kebakaran hutan tersebut," kata Abdulhamid dalam rilis yang diterima Antara, Selasa (27/10/2015).

Menurut dia, kebakaran hutan kali ini merupakan yang terparah sepanjang sejarah Indonesia, baik dilihat dari luasan maupun durasi terjadinya, dan sudah menimbulkan banyak korban.

Korban sudah jatuh, baik nyawa dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, musnahnya keanekaragaman hayati, perlambatan ekonomi, terganggunya proses belajar-mengajar dan interaksi sosial masyarakat, serta nama baik Indonesia di dunia internasional.

Bahkan lawatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat pun harus dipercepat akibat asap yang terus mengepul. (Baca: Pemerintah Tak Akan Buka Nama Perusahaan yang Bakar Hutan)

"Energi bangsa juga banyak tersedot untuk menangani penyebab dan dampak bencana kebakaran/asap. Padahal jika tidak ada kebakaran ini maka energi, waktu, dan biaya bisa untuk percepatan pembangunan dan hal-hal yang strategis lainnya," katanya.

Secara peraturan terkait keterbukaan informasi publik, memang ada pasal yang mengatakan bahwa suatu informasi publik tidak boleh disampaikan atau diberikan ke publik apabila dikhawatirkan jika diberikan akan mengganggu proses penegakan hukum. Seperti yang tencantum di dalam Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Namun jika proses itu sudah selesai, informasi hasil penegakan hukum harus disampaikan ke publik. (Baca: Tolak Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan, Pemerintah Dinilai Tak Transparan)

"Dalam konteks penegakan hukum pembakaran hutan ini kan tidak rumit, pelakunya bisa segera diketahui dan ditetapkan, sehingga harus segera diumumkan," katanya.

Apalagi dalam Pasal 19 UU KIP disebutkan bahwa penetapan pengecualian atau perahasiaan informasi harus melalui suatu uji konsekuensi sebelumnya. Tidak boleh asal-asalan menetapkan sebagai informasi rahasia.

"Jika untuk kepentingan yang lebih luas informasi tersebut harus dibuka, maka informasi yang sudah ditetapkan sebagai rahasia tersebut bisa dibuka. Semuanya untuk kepentingan publik yang lebih luas," kata Abdulhamid.

Keterbukaan infomasi akan menumbuhkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Jika pemerintah tidak terbuka justru publik menjadi berpikir bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. "Dan ini bisa menurunkan kepercayaan publik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com